KIRKA – Agung tak habis strategi dan jurus dalam melakukan perlawanan untuk mempertentangkan nominal nilai Uang Pengganti yang harus dibayarnya.
Eks Bupati Lampung Utara ini diketahui dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp 74.634.866.000.
Baca Juga : KPK Rileks Hadapi Gugatan Agung Ihwal Sita-Lelang Aset
Surat vonis berisi hukuman untuk membayar Uang Pengganti yang dibacakan majelis hakim pada 2 Juli 2020 lalu, diketahui telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Karena telah inkrah, Agung lewat pengacaranya bernama Sopian Sitepu mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atau PK pada September 2020.
Dalil inkrah sebagai syarat di balik pengajuan PK ini dinyatakan oleh saksi ahli pidana asal Yogyakarta yang diajukan oleh Agung. PK itu menyoal Uang Pengganti.
Baca Juga : KPK Akhirnya Melelang Aset Agung Ilmu Mangkunegara
“Prinsipnya suatu putusan inkrah yang mengandung keadaan yang baru atau ditemukan sesuatu ada kekeliruan sehingga atas putusan yang dirugikan memiliki hak melakukan PK,” kata Mudzakir seperti isi laporan Akurat.co.
Hingga 2021 ini, hasil PK yang diajukan tersebut belum diketahui hasilnya.
Tak hanya Agung yang membuat strategi. KPK pun begitu. Pada 10 Juni 2021, KPK melangsungkan penyitaan aset-aset milik Agung Ilmu Mangkunegara yang keseluruhannya berada di Kota Bandar Lampung.
Saat kegiatan tersebut berlangsung, perwakilan kuasa hukumnya Agung turut hadir. Kegiatan tersebut diakui merupakan bagian dari pelaksanaan putusan untuk menutupi beban Uang Pengganti yang dibebankan kepada Agung.
Baca Juga : Publik Harap KPK Sajikan Hal Baru Dalam Perkara Agung
Pada 29 Juli 2021, KPK menerima cicilan pembayaran Uang Pengganti dari Agung sebesar Rp 2.122.388.000.
Tak hanya cicilan Uang Pengganti, KPK juga menerima pembayaran denda dari Agung sesuai dengan vonisnya, sebesar Rp 750 juta. Uang-uang itu kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara.
Tak cuma itu saja yang disetorkan, KPK juga turut menyetorkan uang sebesar Rp 542.330.000 sebagai uang hasil rampasan dari Agung.
Tak disangka, Agung nyatanya pada 20 Agustus 2021 menggugat KPK dan KPKNL Kota Bandar Lampung di PN Jakarta Selatan.
Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya bernama Sopian Sitepu meminta agar KPK dan KPKNL menunda pelelangan aset-aset yang disita pada 10 Juni 2021 lalu sampai adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan sita hingga pelelangan tersebut diminta agar diputuskan majelis hakim tidak lah sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Sebagai catatan, keterangan tentang materi gugatan yang diajukan Agung tersebut, dapat terlihat dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca Juga : KPK Periksa Enam Saksi Penyidikan Perkara Agung
Namun empat hari setelahnya, tepatnya pada 24 Agustus 2021, KPK lewat situs resminya mengumumkan pelelangan aset Agung Ilmu Mangkunegara.
Dalam situs itu dijelaskan bahwa pelaksanaan pelelangan merupakan bagian dari pemenuhan Uang Pengganti yang dibebankan kepada Agung sesuai dengan putusan pengadilan.
Jika ditotal berdasarkan harga limit pada setiap objek yang dilelang, aset-aset Agung itu bernilai Rp 55.617.046.000.
Usai pengumuman itu disiarkan di situsnya, KPK secara resmi menyatakan keterangan tentang pelelangan tersebut. Hal itu diumumkan pada 26 Agustus 2021 oleh Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Mendapati bahwa Agung mengajukan gugatan, KPK pada 27 Agustus 2021 menyatakan sikap. KPK menurut Ali Fikri sangat percaya diri dalam melakukan pelaksanaan penyitaan hingga pelelangan.
“Pada prinsipnya segala upaya hukum yang dilakukan merupakan hak yang bersangkutan. Kegiatan sita eksekusi yang dilakukan oleh tim jaksa eksekutor KPK merupakan bagian dari pelaksanaan amar putusan pidana tambahan pembayaran Uang Pengganti yang telah diputus oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali Fikri.
“Dimana dalam amar disebutkan bahwa terpidana dipidana membayar Uang Pengganti. Namun bila terpidana tidak membayar Uang Pengganti tersebut, maka harta bendanya disita. Oleh karenanya, KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana dimaksud,” jelasnya lagi.
Sebagai informasi, persidangan atas gugatan yang diajukan Agung ini telah ditetapkan jadwalnya. Nantinya akan berlangsung pada 16 September 2021.






