KIRKA – Penjelasan pembebasan bersyarat Andy Achmad Sampurna Jaya yang diterimanya tepat pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Rabu 17 Agustus 2021 mengartikan bahwa ia telah mendapatkan kebebasan sebelum masa pidana maksimumnya berakhir.
Baca Juga : Andy Achmad Dinyatakan Bebas di 17 Agustus 2021
Andy Achmad Sampurna Jaya yang dipenjara karena terbukti telah melakukan Korupsi terhadap dana APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2008.
Pada 2021 ini sesungguhnya belum mengakhiri masa penahanannya di Lapas Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung.
Sejak menerima vonis hukuman penjara 12 tahun pada 2012 lalu, di 2021 ini Andy Achmad Sampurna Jaya baru menjalani hukuman selama sembilan tahun, dan akan habis dijalani masa penahanannya di tiga tahun mendatang.
Diketahui usai dirinya bersedia membayarkan denda yang dibebankan kepadanya sebesar Rp500 juta ke kas Negara yang dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Maka Andy Achmad Sampurna Jaya akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dan dibebaskan oleh pihak Lapas pada hari ini, Rabu 17 Agustus 2021.
Baca Juga : Andy Achmad Setor Denda Rp500 Juta ke Kejaksaan
Dari penelusuran terbuka KIRKA.CO, seperti yang dijelaskan dalam situs Wikipedia, pembebasan bersyarat adalah pembebasan temporer dari seorang tahanan yang sepakat terhadap kondisi tertentu sebelum menyelesaikan periode penahanan maksimum.
Sementara pada website hukumonline.com dijelaskan, bahwa pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya, dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Pembebasan bersyarat sendiri, merupakan sebuh program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Dan empat ketentuan syarat pemberian pembebasan bersyarat tersebut antara lain:
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga, dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat sembilan bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal dua pertiga masa pidana.
3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Dalam pemberian pembebasan bersyarat ini sendiri, memerlukan beberapa kelengkapan dokumen yaitu fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, adanya laporan perkembangan pembinaan dari Lapas, adanya surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri, adanya salinan register F dari Kepala Lapas.
Selain itu diperlukan adanya dokumen salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas, adanya surat pernyataan dari narapidana untuk tidak melanggar hukum lagi, adanya surat jaminan kesanggupan dari keluarga atau lembaga lain yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa yang menjamin bahwa Napi tidak akan kabur dan penjamin bersedia untuk membantu membimbing dan mengawasi.






