KIRKA – Dewas KPK sejak 3 Agustus 2021 kemarin menyatakan diri sedang menggelar persidangan etik terhadap dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Persidangan kepada pimpinan KPK tersebut berkorelasi dengan perkara dugaan korupsi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Lili Pintauli Siregar diduga melakukan komunikasi dengan M Syahrial terkait adanya berkas perkara yang sedang ditangani KPK terhadap M Syahrial.
Baca Juga : Ketua Dewas KPK Buka Suara Ihwal Sidang Etik Lili Pintauli Siregar
Komunikasi itu diduga dilakukan sebelum M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka. Kini M Syahrial telah berstatus sebagai terdakwa dan disidang di PN Tipikor Medan.
Di dalam persidangan, dugaan komunikasi Lili Pintauli Siregar itu diungkap oleh saksi Robin Stepanus Pattuju, eks penyidik KPK. Ringkasnya, Lili diduga menawarkan kepada M Syahrial untuk bertemu dengan orang suruhannya bernama Fahri.
Kembali ke persidangan di Dewas KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada KIRKA.CO pada 4 Agustus 2021 mengaku persidangan tersebut berlangsung dengan memeriksa saksi-saksi secara marathon.
Ia tak merinci siapa saja yang diperiksa di ruang sidang. “Persidangan masih berlanjut sejak tanggal 3 Agustus secara maraton dan sampai tadi (4 Agustus 2021_red), belum selesai,” katanya.
Mengutip laporan Kumparan.com pada 7 Agustus 2021, pelapor Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK membeberkan bahwa ia telah memberikan kesaksian di dalam persidangan Lili Pintauli tadi.
Adalah Rizka Anungnata, satu dari pelapor Lili Pintauli Siregar yang mengemukakan ihwal apa saja yang sudah ia sampaikan di hadapan persidangan.
Rizka mengatakan ia memberi kesaksian bahwa Lili Pintauli diduga telah menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial demi adik ipar Lili Pintauli Siregar.
Dugaan penekanan itu diduga dilakukan Lili Pintauli Siregar agar uang senilai Rp 53 juta yang disebut sebagai hak adik iparnya selaku eks Dirut PDAM Tanjung Kualo di Tanjungbalai dicairkan.
Selain itu, Rizka juga menguraikan adanya dugaan komunikasi yang diduga terjalin antara Lili Pintauli dan M Syahrial terkait adanya perkara M Syahrial yang sedang ditangani KPK.
“Saya menerangkan bagaimana LPS menginfokan MS bahwa ada perkara terkait MS di KPK, dan kemudian menyarankan agar MS berkonsultasi dengan pengacara yang direkomendasikan LPS,” kata Rizka seperti diuraikan Kumparan.com.
Di sisi lain, Lili Pintauli Siregar sempat mengemukakan keterangan terkait dugaan komunikasi antara dirinya dan M Syahrial yang menjadi polemik.
Pada 30 April 2021, ia membantah adanya dugaan yang sudah mengemuka lewat sejumlah pemberitaan itu.






