KIRKA – Di dalam surat putusan hakim tunggal Aristian Akbar yang dibacakan pada 30 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Ardito Wijaya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman membersihkan fasilitas umum sembari mengenakan rompi merah bertuliskan Pelanggar Prokes Covid-19. Putusan tersebut akhirnya dieksekusi oleh jaksa dari Kejari Lampung Tengah pada 4 Agustus 2021.
Menariknya, di dalam vonis tersebut, status pekerjaan yang diterakan untuk Ardito Wijaya adalah dokter, bukan Wabup Lampung Tengah.
Padahal putusan tersebut berkorelasi dengan peristiwa pada 20 Juni 2021, dimana ia menghadiri acara hajatan. Di dalam acara hajatan tersebut, ia tidak mengenakan masker ketika sedang bernyanyi hingga berjoget di hadapan sejumlah orang yang hadir di acara tadi.
Aksinya itu viral dan disoroti ragam pihak, sebab video yang merekam kehadirannya di acara hajatan berpanggung besar tersebut, tersebar. Di acara tersebut, Ardito tidak sendiri, ia ditemani oleh pengawal pribadinya dari unsur Polri.
Pengawalan tersebut diakui oleh Polres Lampung Tengah. Sebab, pengawal pribadi Ardito Wijaya tersebut akhirnya dinyatakan diperiksa oleh Propam Polres Lampung Tengah.
Di putusan tersebut pula, diterakan secara umum mengenai kehadirannya di acara hajatan tadi. Hakim akhirnya menimbang bahwa Ardito telah melanggar Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Hakim Aristian juga menuangkan pendapatnya di putusan tersebut, bahwa Ardito Wijaya sebagai pejabat publik telah tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Lantas mengapa vonis yang dijatuhkan itu menerakan keterangan pekerjaan Ardito sebagai dokter? Apa yang menjadi dalil hakim?
KIRKA.CO pada 6 Agustus 2021 mendapat penjelasan terkait peneraan status pekerjaan Ardito Wijaya yang dituangkan dalam surat putusan. Penjelasan tersebut mengemuka dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Gunung Sugih Anugrah R’lalana Sebayang.
Anugrah memberikan klarifikasi usai KIRKA.CO disarankan oleh Aristian Akbar lebih baik bertanya kepada Anugrah selaku humas atau juru bicara.
Anugrah mengatakan, peneraan status pekerjaan Ardito Wijaya sebagai dokter berangkat dari apa yang tertuang di dalam dakwaan. Dakwaan itu diketahui berisi uraian tindak pidana yang dilakukan oleh Ardito Wijaya, berdasarkan hasil penyidikan PPNS Satpol PP Lampung Tengah dengan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Isi materi dakwaan tersebut diuraikan di ruang persidangan oleh seorang bernama Ibrahim, seorang Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Lampung. Ia menguraikan hal tersebut atas kuasa yang diberikan oleh Penuntut Umum dalam hal ini Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Anugrah juga menambahkan bahwa ketika dakwaan tersebut diuraikan pada sidang yang digelar secara online, Ardito Wijaya selaku terdakwa membenarkan bahwa status pekerjaannya adalah sebagai dokter. Terdakwa Ardito Wijaya ketika disidang, disebut hadir di acara hajatan bukan sebagai wakil bupati.
”Pekerjaan sebagaimana terlampir dalam dakwaan dan telah dikonfirmasi kepada terdakwa, terdakwa membenarkan. Bahwa terdakwa hadir di acara tersebut tidak sebagai Wakil Bupati,” tutur Anugrah.






