Hukum  

Jet Pribadi untuk Kunker Eks Mensos Juliari ke Lampung

Kirka.co
Mantan Mensos Juliari Batubara. Foto kemensos.go.id

KIRKA – Eks Mensos Juliari Batubara jadi perbincangan di ruang publik. Isi surat tuntutan KPK kepada Juliari yang hanya pidana penjara selama 11 tahun jadi sorotan.

Sorotan itu kemudian berdampak pada Ketua KPK Firli Bahuri yang pernah melontarkan narasi hukuman mati terkait perkara Juliari Batubara. Firli Bahuri dianggap tidak konsisten dengan ucapannya.

Menariknya, Provinsi Lampung tercantum di dalam perkara Juliari Batubara ini. KPK dalam mengurai korupsi Juliari menemukan keterkaitannya dengan Provinsi Lampung.

Juliari disebut dalam dakwaan menerima sejumlah uang dari pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk dipergunakan sebagai biaya menyewa jet pribadi dalam rangka kunjungan kerjanya ke Lampung.

Ihwal informasi penyewaan jet pribadi sebagai transportasi Juliari ke Lampung ramai terpublikasi sejak JPU KPK membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Pada 28 Juli 2021 kemarin, JPU KPK membacakan surat tuntutan kepada Juliari Batubara. KIRKA.CO mendapat salinan dokumen terkait surat tuntutan tersebut pada Jumat, 30 Juli 2021. Di dokumen itu, tertera sejumlah nama sebagai JPU KPK, di antaranya; Ikhsan Fernandi Z, Mohamad Nur Azis, Dian Hamisena, Yosi Andika Herlambang, Masmudi, dan Bagus Dwi Arianto.

Di dalam dokumen ini, JPU KPK menerakan keterangan-keterangan saksi terkait penyewaan jet pribadi Juliari Batubara sebagai bagian dari fakta persidangan.

Dalam surat tuntutan tersebut, terdapat fakta persidangan yang menyebutkan bahwa Juliari Batubara batal melakukan kunjungan kerja atau kunker ke Provinsi Lampung. Sebab, uang untuk menyewa jet pribadi dikembalikan lagi.

Kirka.co
Foto terkait Barang Bukti yang disita KPK menyoal pembiayaan jet pribadi eks Mensos Juliari Batubara ke Provinsi Lampung dalam rangka kunker. Foto: Dokumen Surat Tuntutan KPK terhadap Juliari Batubara.

JPU KPK menyebut bahwa terdapat Rp 270 juta biaya sewa jet pribadi. Namun, dalam bukti transfer, nominal biaya sewa jet pribadi itu senilai Rp 275 juta.

Nominal Rp 275 juta itu tertera dalam Barang Bukti Nomor 29, yaitu 1 lembar dokumen Cash Receipt Aviaten tertanggal 30-11-2020, dengan nilai Rp 275.000.000, untuk pembayaran Carter Pesawat Halim-Lampung, ditandatangani oleh Agung Hendrawan dan Prata A.

Setelahnya, pada tanggal 3 Desember 2020, Selvy Nurbaity menerima penyetoran uang sebesar Rp206.250.000 dari Prata Anando ke rekening BCA nomor 4591185238 an. Selvy Nurbaity sebagai pengembalian uang sewa pesawat Menteri Sosial ke Lampung yang tidak jadi dilaksanakan.

Jumlah uang yang dikembalikan tersebut sudah dikurangi dengan biaya administrasi pembatalan sebagaimana sebagaimana Barang Barang Bukti Nomor 404 berupa 1 bundel printout Rekening Koran Bank BCA KCP Wisma Indocement, atas nomor rekening: 4591185238 (Selvy Nurbaity), periode Desember 2020.

JPU KPK bahkan menguraikan apa saja yang menjadi fakta persidangan terkait penyewaan jet pribadi untuk keperluan Juliari Batubara.

– Bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi Adi Wahyono, saksi Matheus Joko Santoso, saksi Sunarti dan saksi Selvy Nurbaity adanya perintah terdakwa kepada Selvy Nurbaity untuk meminta uang kepada Adi Wahyono guna pembayaran sewa pesawat jet (private jet) perjalanan terdakwa dan rombongan Kemensos ke Denpasar Bali, Semarang dan Lampung.

– Adi Wahyono menyerahkan uang sebesar Rp275.000.000 kepada Selvy Nurbaity untuk pembayaran sewa pesawat terdakwa ke Lampung sebagaimana file rekaman percakapan melalui telepon pada tanggal 29 November 2020 jam 20:07:30 antara Adi Wahyono dengan Sunarti dan file rekaman percakapan lewat telpon pada jam 17:21:57 tanggal 29 November 2020 antara Matheus Joko Santoso dengan Eko Budi Santoso yang membicarakan perintah terdakwa kepada Sunarti (Direktur PSKBS) dan Eko Budi Santoso supaya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso mengurus pembayaran sewa pesawat perjalanan terdakwa ke Lampung.

Kemudian Adi Wahyono menyerahkan uang kepada Selvy Nurbaity untuk selanjutnya Selvy Nurbaity meminta Agung Hendrawan (staf protokol Kemensos) menyerahkan uang tersebut kepada Prata Anando sebagaimana barang bukti nomor 29 berupa 1 lembar dokumen Cash Receipt Aviaten tertanggal 30-11-2020, dengan nilai Rp275.000.000 untuk pembayaran Carter Pesawat Halim-Lampung, ditandatangani oleh Agung Hendrawan dan Prata A.