Hukum  

Mustafa Ingin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

KIRKA.CO Mustafa Ingin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa. Foto Istimewa

KIRKA – Mustafa ingin dieksekusi ke Lapas Sukamiskin usai mantan Bupati Lampung Tengah itu telah menerima putusan majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang.

Pasca ia menerima hal tersebut, selanjutnya ia ingin agar KPK mengeksekusi dirinya ke Lapas Sukamiskin. Begitu kata kuasa hukumnya.

“Prinsipal berharap bisa dieksekusi di Lapas Sukamiskin,” ujar pengacara Mustafa, Muhammad Yunus saat dihubungi KIRKA.CO kemarin.

Diketahui, saat ini Mustafa memang masih berada di Lapas Sukamiskin. Setelah divonis, Mustafa ingin dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

Keberadaan Mustafa di Lapas Sukamiskin diketahui berdasarkan surat penahanan yang diterbitkan PT Tanjungkarang.

Kewenangan penahanan oleh PT Tanjungkarang ini terbit ketika ia menjalani persoalan hukumnya atas dakwaan perbuatan suap dan gratifikasi. Sebelumnya, ia telah mendekam di Lapas Sukamiskin sebagai terpidana atas perkara dia sebagai pemberi suap.

Teranyar,  Azis Syamsudin disebut temui Mustafa di Lapas Sukamiskin. Penyebutan tersebut diutarakan Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah yang saat ini berstatus sebagai tahanan ketika ia menjadi saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Desember 2021 lalu.

Ungkapan itu diutarakannya di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin.

Kehadiran dan kesaksian Mustafa sebagai saksi tersebut diafirmasi oleh Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada KIRKA.CO. ”(Kehadiran Mustafa sebagai saksi) Kemarin,” kata Ali Fikri pada 31 Desember 2021.

Mengutip laporan Tempo.co, Mustafa mengatakan pertemuan tersebut berlangsung pada tahun 2020. ”Pernah bertemu di Lapas Sukamiskin, saat itu masa pembahasan RUU KUHP, saya lupa waktunya tapi belum lama, sekitar 2020,” ujar Mustafa.

“Dan kebetulan, saya diminta oleh salah satu teman di lapas, katanya ada yang mau ketemu saya dan saya akhirnya tahu yang mau ketemu saya Pak Azis,” beber Mustafa lagi.

Kini, Mustafa mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah serta 3 tahun penjara untuk perkara pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah.

“Pak Azis mengatakan ‘wagi’, itu maksudnya kakak, katanya ‘Wagi itu di luar banyak penumpang gelap, kalau bisa tolong itu jangan sampai ditunggangi’. Saya jawab ‘Iya bang, saya juga tidak bermaksud menjatuhkan, saya hanya menyampaikan apa yang saya derita bahwa saya didakwa jaksa KPK saya menerima gratifikasi dan saya juga harus bayar uang pengganti padahal saya tidak tahu uang itu,” ungkap Mustafa.