KIRKA – Kejaksaan Agung RI mendapat masalah baru, dimana ‘banjirnya’ Jaksa golongan IVa yang mencapai total 1800 orang menjadikan seleksi pengisi jabatan di setiap Kejaksaan kini menjadi sulit, hal itu juga menjadi sebuah curhatan dari Jaksa Agung kepada Anggota Komisi III DPR RI.
Usai mendapatkan masukan dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, yang meminta kepada Kejaksaan Agung agar dapat memberikan promosi dan apresiasi maksimal bagi para Jaksa berprestasi, Jaksa Agung ST Burhanudin pun menjabarkan permasalahan baru terkait apresiasi tersebut.
Ia menerangkan jika di dalam tubuh Korps Adhyaksa kini memiliki seribu lebih Jaksa yang sedang mengantri untuk jabatan baru sesuai golongan dan prestasinya, yang kenyataannya hanya dibutuhkan puluhan saja untuk mengisi jabatan baru.
“Untuk jabatan tertentu ada permasalahannya, seperti jabatan Kajari atau Koordinator yang syaratnya golongan IVa, sekarang itu ada 1800 orang jumlahnya, padahal setiap tahunnya hanya membutuhkan 40 orang saja,” ungkap Jaksa Agung.
Menurutnya permasalahan itu pun bersumber dari sistem yang telah dipakai dari sebelumnya, dimana setiap Jaksa diperbolehkan mendapat kenaikan pangkat setelah menjabat Kepala Seksi sebanyak tiga kali, dan kini seluruhnya harus kembali bersaing di dalam raihan prestasi.
“Ini kesalahan dari sistem yang lalu, yang memperbolehkan naik pangkat dari IIId ke IVa setelah menjabat tiga kali Kasi, sekarang kami kesulitan, dan sekarang kami sangat selektif, tidak ada Like or Dislike, yang ada hanya Prestasi,” imbuhnya.
Diketahui dalam Rapat Kerja Jaksa Agung bersama Komisi III DPR RI ini juga disampaikan bahwa dalam lelang jabatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung RI, kini telah lebih transparan dan lebih terbuka, dimana hal tersebut telah dapat diakses oleh publik karena Lelang Jabatan ditayangkan secara streaming di Chanel Youtube.






