Kirka -Eksponen 98 Mahendra Utama menyebut bantahan tegas Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, terkait isu penyadapan Presiden Prabowo Subianto sebagai sinyal strategis untuk melawan arus disinformasi di media sosial.
Sebelumnya, Bahlil menepis keras tudingan keterlibatan dalam skandal penyadapan kepala negara.
Di hadapan publik, Bahlil justru mengungkap fakta bahwa saluran komunikasinya turut menjadi sasaran penyadapan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Gimana mungkin saya bisa ikut mengatur penyadapan sementara saya juga disadap.
“Saya tak pernah diajarkan jadi pengkhianat,” tegas Bahlil sembari melabeli penyebar kabar bohong dengan istilah abu leke atau omong kosong.
Menurut Mahendra Utama, klarifikasi terbuka dari Bahlil bukan sekadar sanggahan biasa, melainkan langkah penting di tengah derasnya arus informasi simpang siur.
Ia menguraikan, fenomena hoaks politik yang menyerang pejabat negara dapat dijelaskan melalui konsep post truth, sebuah kondisi ketika emosi serta keyakinan pribadi lebih berpengaruh daripada fakta objektif.
“Media sosial dengan sifatnya yang bebas dari gatekeeper atau penyaring informasi menjadi lokasi utama penyebaran hoaks politik.
“Algoritma platform digital kemudian menciptakan echo chamber, yakni ruang gema yang memperkuat bias dan membuat informasi palsu sulit terbantahkan,” ujar Mahendra Utama dalam keterangannya, Sabtu, 7 November 2026.
Lebih lanjut, Mahendra menerangkan bahwa kesigapan Bahlil membaca situasi di ruang digital sangat diperlukan agar kebenaran tidak tenggelam oleh narasi sesat.
Tanpa klarifikasi publik yang cepat, rekayasa isu berisiko mencapai fase interpretive saturation, yakni kondisi ketika kebohongan menyebar jauh lebih cepat ketimbang proses verifikasi fakta.
Somasi
Tak hanya membantah secara lisan, keputusan Bahlil melayangkan somasi berbatas waktu 3×24 jam terhadap penyebar fitnah turut mendapat catatan khusus dari Mahendra.
Menurutnya, tempuhan jalur hukum merupakan instrumen nyata penegakan etika di ruang publik.
“Langkah Bahlil melayangkan somasi 3×24 jam sejalan dengan teori normative anchoring.
Praktik verifikasi transparan yang dijalankan secara berulang dapat membangun norma institusional dalam melawan disinformasi,” jelas Mahendra.
Ia menegaskan, perlawanan terhadap produksi kabar bohong memiliki dimensi yang jauh lebih luas bagi kesehatan demokrasi nasional.
Ketegasan hukum yang diambil Bahlil sekaligus menjadi peringatan keras bagi para produsen fitnah di panggung politik.
“Bantahan Bahlil bukan hanya soal membersihkan namanya, tetapi juga tentang mengirim pesan bahwa demokrasi yang bermartabat tidak boleh dinodai oleh fitnah terstruktur,” pungkas Mahendra Utama.






