Kirka – Peluang atlet judo yang merangkap cabang olahraga (cabor) lain untuk berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung 2026 dipastikan tertutup.
Kepastian regulasi ditetapkan Pengurus Provinsi Persatuan Judo Seluruh Indonesia (Pengprov PJSI) Lampung lewat pemungutan suara di Dojo Universitas Lampung (Unila), Senin, 2 November 2026.
Dalam musyawarah yang dihadiri 11 pengurus kabupaten dan kota (pengkab/pengkot), mayoritas suara menolak kelonggaran bagi atlet lintas cabor.
Enam pengurus menyatakan keberatan jika pejudo yang sudah turun di cabang sambo maupun kurash tetap diizinkan bertanding, sedangkan lima pengurus lainnya sempat memberikan lampu hijau.
Kesebelas perwakilan daerah yang hadir meliputi Pengkot Bandar Lampung, Pengkot Metro, Pengkab Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.
Turut memberikan hak suara yakni utusan dari Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Way Kanan, Mesuji, serta Lampung Barat.
Ketua Umum Pengprov PJSI Lampung, Kompol Sukamso, menegaskan hasil voting menjadi pijakan bersama untuk menegakkan ketentuan teknis pertandingan atau Technical Handbook (THB) yang sudah disepakati sejak awal.
“Keputusan diambil bukan secara sepihak, melainkan sudah melewati rangkaian pembahasan dan voting bersama pengurus kabupaten maupun kota,” tegas Kompol Sukamso.
Pembahasan mengenai status atlet lintas cabor bermula dari temuan adanya sejumlah pejudo asal Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah yang ikut bertanding pada cabang olahraga lain.
Sebelum dibawa ke pertemuan tatap muka di Unila, persoalan keabsahan atlet daerah sudah berulang kali dibahas melalui rapat daring maupun musyawarah pengurus.
Merujuk aturan teknis PJSI Lampung, perpindahan atlet antar-cabor sebenarnya tetap diperbolehkan, namun terikat persyaratan waktu yang ketat.
“Ketentuan yang sudah disepakati, atlet yang melakukan mutasi cabang olahraga diperbolehkan bertanding dengan persyaratan tertentu.
“Salah satunya mutasi dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan Porprov,” jelas Sukamso.
Sukamso mengakui penegakan aturan bakal berdampak langsung terhadap nasib sejumlah pejudo yang terlanjur mengikuti pertandingan di cabor lain.
Kendati demikian, kesepakatan organisasi tetap harus menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan kompetisi.
Untuk tahapan saringan akhir, Pengprov PJSI Lampung menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi daftar nama atlet kepada tim keabsahan Porprov 2026 dengan berpedoman pada THB KONI Lampung dan THB Pengprov PJSI Lampung.
“Aturan yang sudah disepakati bersama harus kita jalankan. Untuk persoalan keabsahan atlet, nanti menjadi kewenangan tim keabsahan Porprov,” pungkas Sukamso.






