KIRKA – Kuasa Hukum Terdakwa Yuyun Maya Saphira mengindikasi adanya praktik pengemplangan pajak.
Diduga dilakukan oleh perusahaan nakal selaku wajib pajak demi merauk keuntungan sendiri, yang diungkapkannya seusai mendengarkan keterangan saksi pada gelaran sidang lanjutan perkara korupsi pajak minerba Kabupaten Lampung Selatan pada jumat 28 mei 2021.
Dari kesaksian yang didapat dalam persidangan yang menghadirkan Kepala dan mantan Kepala BPPRD Lampung Selatan, terungkap fakta bahwa selama ini telah adanya surat edaran ke perusahaan pertambangan yang menginstruksikan pajak harus dibayarkan langsung ke Kas Daerah atau melalui BPPRD, dan tak lagi melalui Dinas Perindustrian.
Baca Juga : Nama Rinawati Jadi Pertimbangan Putusan Hakim
Keterangan tersebut diterjemahkan oleh Sukriadi Siregar selaku kuasa hukum terdakwa Yuyun, bahwa dengan adanya surat edaran para pengusaha itu seharusnya dengan sadar tak lagi menyetor pajak kepada oknum-oknum pegawai Dinas Perindustrian, namun dalam kenyataannya hal tersebut masih terus dilakukan.
Maka dalam hal ini ia pun mencurigai bahwa ada indikasi praktik-praktik pengemplangan pajak yang dilakukan oleh pengusaha dan perusahaan nakal, demi mendapat potongan pembayaran pajak yang jauh dari jumlah perhitungan pajak mereka sebenarnya.

“Tadi kita sama-sama dengar dan mencatat adanya keterangan dimana sejak 2018 telah diberitahukan kepada semua wajib pajak agar tidak membayarkan melalui Disperindag, tetapi masih ada saja yang membayar melalui oknum-oknum, saya lihat ini ada indikasi pengemplangan pajak,” ungkap Sukriadi.
Baca Juga : Rinawati Ngaku Inisiatif Pribadi Bakar Dokumen
Pada perkara ini empat terdakwa disidangkan secara bersamaan, diantaranya Soma Mudawan Perkasa, M. Efriansyah Agung, Marwin dan Yuyun Maya Saphira, yang didakwa bekerjasama sejak 2016 hingga 2019 melakukan penarikan pajak dari 4 perusahaan yang sebagiannya tidak mereka setorkan ke Kas Daerah.
Dan pada akhirnya kejahatan para terdakwa ini telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar total Rp2.346.186.300 (Dua miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus rupiah).






