Kirka – Persepsi publik, bahkan sebagian kalangan birokrat, terhadap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dinilai masih sering terjebak pada pemahaman yang sempit.
Posisi ini kerap dianggap hanya sebatas urusan administratif atau sekretaris bagi kepala daerah.
Pandangan tersebut dibantah tegas oleh Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama.
Menurutnya, jika merujuk pada regulasi yang berlaku, Sekda memegang peran sentral sebagai aktor kunci pengendali pembangunan daerah, mulai dari perencanaan hingga eksekusi anggaran.
“Di tengah euforia otonomi daerah, masih banyak yang salah kaprah memaknai jabatan ini. Sekda sering dianggap sekadar tukang administrasi.
“Padahal, jika membaca regulasi secara cermat, Sekda justru merupakan Chief Operating Officer atau motor utama pemerintahan daerah,” ujar Mahendra Utama dalam keterangannya, Sabtu, 14 Februari 2026.
Mahendra menjelaskan, landasan hukum peran Sekda sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 213–214 UU 23/2014, tugas Sekda tidak hanya membantu kepala daerah, tetapi juga memimpin pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah.
“Secara normatif, Sekda adalah jembatan. Gubernur atau Bupati membawa visi politik, sementara Sekda yang harus menerjemahkannya ke dalam kebijakan operasional dan teknis.
“Tanpa Sekda yang kuat, visi kepala daerah hanya akan menjadi dokumen di atas kertas tanpa daya eksekusi,” tegas eksponen 98 tersebut.
Tim Anggaran dan Pengendali Ego
Lebih lanjut, Mahendra menyoroti peran strategis Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam posisi ini, Sekda memiliki wewenang penuh untuk memastikan sinkronisasi antara perencanaan (RPJMD) dengan penganggaran (APBD).
Ia menilai, keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kemampuan Sekda dalam mengoordinasikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak terjadi ego sektoral.
“Pembangunan itu lintas sektor. Infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan itu saling terkait. Di sinilah fungsi governance seorang Sekda diuji.
“Ia harus mampu menjadi dirigen yang memastikan seluruh dinas bekerja dalam satu irama, bukan jalan sendiri-sendiri,” paparnya.
Mahendra menambahkan, dalam perspektif manajemen pembangunan, Sekda juga berfungsi sebagai pengawas dan penilai kinerja (Monev).
Kualitas birokrasi pelaksana pembangunan sangat ditentukan oleh ketegasan Sekda dalam melakukan pembinaan aparatur.
Kunci Sukses
Menutup pandangannya, Mahendra mengingatkan bahwa publik sering kali hanya menilai keberhasilan pembangunan dari figur gubernur atau wali kota.
Padahal, di balik layar, kapasitas manajerial Sekda adalah penentunya.
“Jika pembangunan daerah ingin berlari cepat dan tepat sasaran, kuncinya ada pada kualitas Sekda. Ia bukan jabatan teknis biasa, melainkan jantung birokrasi.
“Kualitas pembangunan daerah adalah cerminan dari kualitas Sekdanya,” pungkas Mahendra.






