Kirka – Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menyoroti fenomena kontradiktif yang terjadi dalam tata kelola pemerintahan di Provinsi Lampung belakangan ini.
Di satu sisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung baru saja meluncurkan aplikasi layanan publik digital Lampung In dan meraih predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman RI.
Namun di sisi lain, lini masa media sosial justru kerap riuh dengan amukan netizen terkait isu klasik infrastruktur.
Menurut Mahendra, kondisi itu memperlihatkan adanya jurang lebar antara prestasi administratif di atas kertas dengan kepuasan publik di lapangan.
Ia menilai, Gubernur dan Wakil Gubernur kerap menjadi korban dari fenomena scapegoating atau kambing hitam akibat lambatnya respons Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
“Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai simbol tertinggi kekuasaan di daerah seringkali menjadi sasaran empuk atas ketidakpuasan publik.
“Padahal secara teknis, tanggung jawab tersebut berada di level dinas atau bahkan pemerintah pusat dan kabupaten,” ujar Mahendra Utama dalam keterangannya, Kamis, 12 Februari 2026.
Mahendra menjelaskan, masyarakat umum atau netizen tidak peduli dengan pembagian kewenangan administratif, seperti status jalan provinsi atau kabupaten.
Bagi masyarakat, segala permasalahan di Lampung adalah tanggung jawab Gubernur.
Sayangnya, persepsi publik tidak diimbangi dengan kecepatan respons dari dinas terkait.
Mahendra secara spesifik menyoroti peran Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta OPD teknis yang dinilai belum mampu mengimbangi kecepatan informasi di media sosial.
“Masalahnya, ketika keluhan muncul, respons dari OPD teknis seringkali lambat atau terlalu birokratis.
“Diskominfo dan dinas terkait belum mampu mengimbangi kecepatan jempol netizen,” tegasnya.
Evaluasi Jabatan
Menyikapi hal tersebut, Mahendra menyarankan agar Gubernur mengambil langkah strategis untuk menyelaraskan kinerja OPD dengan visi pimpinan.
Salah satu poin krusial yang ia sampaikan adalah perlunya rebranding fungsi kehumasan dan komunikasi pemerintah.
Ia menegaskan, Diskominfo tidak boleh hanya berperan sebagai dokumentator kegiatan pimpinan, melainkan harus bertransformasi menjadi Crisis Center.
“Diskominfo jangan hanya menjadi tukang foto kegiatan pimpinan.
“Mereka harus membedah isu viral, lalu mendistribusikannya ke OPD teknis untuk dijawab dengan aksi nyata, bukan sekadar rilis pers,” kata Mahendra.
Lebih jauh, ia juga mendorong penerapan Key Performance Indicator (KPI) baru bagi para Kepala Dinas yang berbasis pada respons publik.
Kecepatan dalam menanggapi keluhan valid di media sosial harus menjadi tolak ukur penilaian kinerja.
Bahkan, Mahendra menyarankan agar Gubernur tidak ragu melakukan evaluasi atau penyegaran jabatan bagi pimpinan OPD yang dinilai tidak efektif.
“Jika seorang pimpinan OPD terbukti gagal menerjemahkan keresahan warga menjadi solusi teknis padahal anggaran tersedia, maka evaluasi jabatan adalah bentuk pertanggungjawaban Gubernur kepada rakyat,” ucapnya.
Digitalisasi
Meski memberikan catatan kritis, Mahendra tetap mengapresiasi komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dalam meraih penghargaan Ombudsman RI dan peluncuran aplikasi Lampung In.
Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa standar pelayanan publik di Lampung secara sistem sudah berada di jalur yang benar.
Hanya saja, ia mengingatkan bahwa sistem yang baik tanpa eksekusi lapangan yang responsif akan terasa hambar bagi masyarakat.
“Pelayanan publik bukan tentang seberapa banyak penghargaan yang dipajang di dinding kantor, tapi seberapa sedikit keluhan warga yang tak terjawab.
“Jangan biarkan pimpinan berjuang sendirian di tengah badai media sosial, sementara OPD nyaman di balik meja,” pungkas Mahendra.






