KIRKA – Remisi Natal 2023 diklaim bikin negara hemat anggaran mencapai Rp7 miliar. Yang pada hari raya kali ini, remisi diberikan kepada 15 ribu Narapidana.
Baca Juga: 73 Napi Lampung Bakal Dapat Remisi Natal, 1 Langsung Bebas
Dari rilis yang disiarkan oleh Ditjenpas melalui website, pada 25 Desember 2023, Kemenkumham disebut memberikan RK kepada belasan ribu Warga Binaannya.
Rinciannya, sebanyak 3038 Napi mendapat Remisi Khusus I selama 15 hari. 10871 WBP selama 1 bulan, 1404 Napi mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 510 lainnya selama 2 bulan.
Sisanya sejumlah 99 orang Warga Binaan menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas, terdiri 37 mendapat potongan 15 hari, serta 53 Napi lain selama 1 bulan.
Kemudian 4 Warga Binaan Pemasyarakatan menerima remisi selama 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 5 Narapidana menerima remisi 2 bulan.
Dimana pada pemberian Remisi Khusus di hari raya Natal 2023 kali ini, diklaim telah pula menghemat anggaran makan para Narapidana.
Yang mencapai sebesar total Rp7.955.235.000 (Tujuh Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Masing-masing yaitu sebanyak Rp7.913.160.000 (Tujuh Miliar Sembilan Ratus Tiga Belas Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah), dari Remisi Khusus I.
Dan total sebanyak Rp42.075.000 (Empat Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) anggaran makan dapat di hemat, dari pemberian Remisi Khusus II.
“Pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi Narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri. Tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku,” ucap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, dalam siaran pers pada web Ditjenpas.
Baca Juga: 9 WBP Lapas Narkotik Bandarlampung Resmi Dapat Remisi Natal
Pada perayaan hari raya Natal 2023 kali ini, total sebanyak 15922 Narapidana beragama Kristiani mendapatkan potongan masa pidana.
Terbanyak, ada di wilayah hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dengan jumlah Napi yang diberikan remisi, yakni sebanyak 3166 orang.
Kemudian menyusul sejumlah 1896 Warga Binaan terdapat di Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, dan sebanyak 1434 diberikan kepada Napi di Kanwil Papua.






