KIRKA – 2 Oknum Polisi pencuri mobil di MBK bakal jalani sidang etik, namun Polda Lampung masih menunggu proses persidangan umum keduanya selesai.
Baca Juga: Oknum Polisi Fajar Wicaksono Didakwa Curi Mobil Untuk Bayar Hutang
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fafillah Astutik. Menjelaskan status kedua Terdakwa perkara pencurian tersebut, yaitu Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan, masih sah sebagai Anggota Polri.
Ia melanjutkan, dalam hal ini terkait kedua Oknum tersebut Polda Lampung masih menunggu proses peradilan umum terhadap keduanya, hingga putusannya nanti bekekuatan hukum tetap.
“Kita masih menunggu putusan inkracth dari Peradilan Umun, baru kita melakukan sidang kode etiknya. Sidang etiknya masih dipersiapkan,” jelasnya.
Baca Juga: AKP Andri Gustami Pernah Antar 12 Kilo Sabu Palsu
Untuk diketahui, kedua oknum Anggota Polri tersebut, saat ini tengah menjalani proses persidangannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan, telah disidangkan secara perdana pada Selasa 12 Desember 2023 dan Rabu 13 Desember 2023 kemarin, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU.
Dimana dalam dakwaannya, Jaksa menyangkakan keduanya melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.
Penuntut mendakwa Fajar Wicaksono beserta Candra Setiawan bekerjasama melakukan pencurian, terhadap satu unit mobil, pada Agustus 2023 lalu, di lokasi pelataran parkir Mall Boemi Kedaton.
Perbuatan Tindak Pidana itu, dilakukan didasari oleh alasan, untuk membayar hutang Fajar kepada Candra, yang pada akhirnya akibat perbuatan keduanya, Korban mengalami kerugian senilai Rp150 juta.






