KIRKA – Warga Kota Depok diimbau untuk segera melakukan pengajuan pembuatan sertifikat atas tanah wakaf. Imbauan ini disampaikan BPN Kota Depok.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan berharap warga untuk dapat berperan aktif sehingga BPN Kota Depok dapat memastikan bahwa tanah wakaf milik masyarakat sudah bersertifikat pada Tahun 2024 mendatang.
“Harapan kami jika ada tanah-tanah wakaf yang belum selesai disertifikatkan, kami berkewajiban untuk segera menyelesaikan.
Dan Insya Allah, sebelum akhir Tahun 2024, seluruh tanah wakaf yang belum disertifikatkan itu, bisa diajukan,” ujar Indra Gunawan pada Senin, 11 Desember 2023 kemarin.
Untuk mendukung rencananya itu, kata Indra, BPN Kota Depok sudah menjalin koordinasi dengan sejumlah organisasi keagamaan.
Organisasi yang dimaksud Indra itu ialah MUI, PBNU, PB Muhammadiyah dan Pengurus Pusat Persatuan Islam.
Baca juga: Kepala Lapas Muara Enim Resmi Dijabat Mukhlisin Fardi
Indra menjelaskan bahwa keuntungan dari setiap tanah wakaf yang terlah bersertifikat ialah untuk menghindari potensi permasalahan sengketa tanah di kemudian hari.
Sementara di sisi lain, proses pembuatan sertifikat terhadap tanah wakaf memang merupakan kewajiban dari Pemerintah.
Karenanya, Indra menegaskan lagi, supaya warga Kota Depok segera mengajukan pembuatan sertifikat atas setiap tanah wakaf.
“Apabila tanah wakaf itu tidak segera disertifikatkan, dikhawatirkan di kemudian hari ada sengketa.
Kalau sudah terjadi, ini susah untuk diselesaikan atau dicari solusinya.
Kadang kakeknya, neneknya sudah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan ibadah.
Baca juga: Target PTSL 2023 BPN Depok Capai 84 Persen
Oleh sebab itu, segera diselesaikan [disertifikatkan] saja,” terang Indra Gunawan.
Berikut ini syarat yang harus dipersiapkan oleh setiap pemohon pembuatan sertifikat tanah wakaf:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotokopi identitas pemohon/nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Surat pengesahan nadzir.
5. Akta ikrar wakaf /surat ikrar wakaf.
6. Fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
7. Sertifikat Asli (bagi yang sudah sertifikat) atau surat-surat pemilikan tanah bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
8. Fotokopi identitas wakif yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas.
9. Pernyataan tenggang waktu wakaf.
10. Surat Keterangan dari Lurah bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Baca juga: BPN dan Kejaksaan di Depok Berkolaborasi Jelang Hakordia
Dari ketentuan yang ada, untuk jangka waktu pengurusan sekitar 98 hari untuk tanah yang belum bersertifikat dan lima hari untuk tanah yang sudah bersertifikat.
Terhadap pembuatan sertifikat tanah wakaf, Indra Gunawan menyatakan tidak dipungut biaya alias gratis.
“Proses ini tidak dipungut biaya. Dengan catatan, memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
Kami BPN Kota Depok tentu akan membantu proses pendaftaran tanah wakaf supaya dapat berjalan dengan lancar dan cepat seperti yang diharapkan masyarakat,” ucapnya.






