KIRKA – Buronan kasus pajak ditangkap Polda Bali di Jombang. Polda Bali dan PPNS pada Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bali bergabung untuk meringkus SCB, seorang tersangka atas pidana pajak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020.
SCB diduga telah merugikan negara sekira Rp 200 juta. Ia diamankan dari tempat persembunyiannya di Jombang, Jawa Timur pada Minggu, 9 Mei 2021. Setelah diamankan, kini dia harus ditahan di Rutan Polda Bali.
Penangkapan SCB seperti dilihat KIRKA.CO dari laman resmi DJP pada Senin, 17 Mei 2021. SCB diduga sengaja menyampaikan SPT PPN yang isinya tidak benar.
SCB diduga menggunakan modus meminjam identitas (meminjam bendera) CV SR. Modus itu diduga dilakukan SCB untuk kemudian mengerjakan proyek pembangunan.
SCB juga disebut tidak mau melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Untuk diketahui, SCB telah masuk sebagai buron sejak Desember 2020.






