Hukum  

Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Sebagai Saksi Bukan Tersangka

Firli Bahuri Diperiksa
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa.

KIRKA – Status Firli Bahuri ketika diperiksa di Bareskrim Polri pada 24 Oktober 2023 ditegaskan masih sebagai Saksi dan bukan sebagai Tersangka.

Itu dikemukakan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pernyataan itu dia sampaikan untuk merespons pertanyaan apakah karena Firli Bahuri belum ditetapkan sebagai Tersangka sehingganya membuat Ketua KPK itu langsung pulang usai menjalani pemeriksaan.

”Jadi perlu saya sampaikan di sini bahwa, pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI pada hari ini, adalah dalam kapasitas sebagai Saksi,” terang Ade Safri Simanjuntak mantan Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung itu.

Firli Bahuri diketahui diperiksa dalam Penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo atau SYL.”

Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya berdasarkan Pengaduan Masyarakat yang diterima pada Agustus 2023 lalu. Di awal Oktober 2023, kasus itu naik ke tahap Penyidikan.

Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri!

Untuk diketahui, dalam pengaduan itu disebutkan bahwa SYL diduga diperas oleh Pimpinan KPK dan dugaan itu beriringan dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang KPK tangani di Kementerian Pertanian di era kepemimpinan SYL.

Belakangan, KPK menetapkan SYL sebagai Tersangka.

Ade Safri mengatakan penetapan Tersangka dalam Penyidikan kasus ini nantinya akan diputuskan melalui Gelar Perkara.

Siapa yang ditetapkan sebagai Tersangka, katanya, nanti akan disampaikan kepada publik.

”Nanti ada mekanisme Gelar Perkara, dalam rangka kepentingan penetapan Tersangka. Itu nanti, nanti akan kita update juga,” katanya.

Sebelum Firli Bahuri dipanggil, sejumlah pihak menduga bahwa penetapan Tersangka kepada Firli Bahuri hanya tinggal menunggu waktu saja.

Baca juga: Biro Hukum KPK Dampingi Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan

Dugaan akan dilakukannya penetapan Tersangka kepada Firli Bahuri tersebut diketahui diutarakan Indonesia Police Watch dan mantan Komisioner KPK Saut Situmorang.

”Penetapan Tersangka FB [Firli Bahuri] adalah tinggal tunggu waktu saja,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Di sisi lain, Saut Situmorang menyatakan dirinya akan sia-sia dimintai keterangan tentang pengetahuannya mengenai Pasal 36 dan Pasal 65 dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua pasal ini berkorelasi dengan adanya pertemuan antara Firli Bahuri dan SYL yang tertangkap kamera. Dimana foto pertemuan itu menjadi bagian materi Penyidikan kasus tersebut.

Menurut Saut Situmorang pertemuan tersebut bertolak belakang dengan ketentuan pada dua pasal tadi. Jika dilanggar, terdapat ancaman Pidana Penjara paling lama lima tahun.

”Ya kalau gua kemari nggak ditersangkain, gua sia-sia juga ke sini gitu. Mending gue di rumah aja ngomong sama media.

Baca juga: Pemeriksaan Firli Bahuri Rampung

Ya kita berharap itu harus difollow up, keliatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya di sini.

Saya juga kan karena melihat sinyal itu, makanya datang ke sini,” kata Saut usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2023.