Syarat Usia Capres-Cawapres di UU Pemilu Diubah MK

Syarat Usia Capres-Cawapres
Amar Putusan dalam Nomor Perkara: 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 yang menyatakan dilakukan perubahan bunyi pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang selengkapnya berbunyi ''berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah''. Foto: Tangkap layar Youtube Mahkamah Konstitusi.

KIRKA – Syarat Usia Capres-Cawapres [Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden] di dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah Mahkamah Konstitusi atau MK.

Perubahan bunyi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan Syarat Usia Capres-Cawapres ini disampaikan dalam Amar Putusan yang dibacakan untuk Nomor Perkara: 90/PUU-XXI/2023.

Nomor Perkara: 90/PUU-XXI/2023 ini diketahui berisi tentang permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A seorang berlatar belakang Pelajar/Mahasiswa asal Surakarta.

Almas Tsaqibbirru Re A adalah mahasiswa pada Universitas Surakarta.

Dalam perkara ini, disebutkan bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan ”berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan ”… atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota”.

Demikian perubahan bunyi pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan Syarat Usia Capres-Cawapres yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagaimana dilihat KIRKA.CO pada 16 Oktober 2023:

Baca juga: Pandu Kesuma Dewangsa Gugat Batas Usia Pencapresan ke MK

Mengadili.

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan ”berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi ”berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.

3. Memerintahkan penguatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya”.

Untuk informasi, bunyi awal pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi persyaratan menjadi Capres dan Cawapres adalah ”berusia paling rendah 40 tahun”.

Baca juga: Uji Materiil Syarat Umur Capres-Cawapres Ditolak

Anwar Usman selanjutnya menyatakan bahwa terhadap putusan Mahkamah a quo tersebut, terdapat alasan berbeda (cocurring opinion) dari dua Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konsituti Daniel Yusmic P Foekh.

Serta terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.