Hukum  

Jawaban Kejari Bandarlampung Soal RJ Dugaan Penganiayaan Alumni IPDN

Jawaban Kejari Bandarlampung Soal RJ Dugaan Penganiayaan Alumni IPDN
Kasie Pidum Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi. Foto: Eka Putra

KIRKA – Jawaban Kejari Bandarlampung soal RJ dugaan penganiayaan Alumni IPDN, yang magang di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemukulan Alumni IPDN di Lampung Naik Penyidikan

Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum, Firdaus Affandi. Kepada Kirka.co, Rabu 27 September 2023, menjelaskan dirinya belum mengetahui ihwal pemberlakuan Restorative Justice oleh Polresta Bandarlampung di kasus tersebut.

Namun ia berucap, penyelesaian perkara di luar jalur peradilan oleh pihak Kepolisian tersebut, memang tak diperlukan persetujuan dari Kejaksaan sendiri.

“Seingat saya belum ada pemberitahuan dari Polresta, tapi nanti coba saya cek lagi. Kalau soal RJ di Kepolisian ya nggak perlu ada mekanisme yang mengharuskan persetujuan dari Kejari, sifatnya hanya tembusan, pemberitahuan saja,” terang Daus.

Dari pemberitaan di media daring, Polresta Bandarlampung disebut telah menerima pencabutan laporan dari korban dugaan penganiayaan itu, berikut permohonan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif.

“Sudah diterima surat permohonan dari Korban, dia ingin kasus ini diselesaikan secara restorative justice, korban yang memintanya,” imbuh Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, Senin 25 September 2023.

Baca Juga: Kejari Bandarlampung Terima SPDP Penganiayaan Alumni IPDN

Pada persetujuan untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan ini, Polresta Bandarlampung menyebut pihaknya telah mempertimbangkan beberapa faktor, salah satunya bukan sebuah peristiwa yang meresahkan masyarakat.

“Kasus ini tidak masuk dalam empat kasus yang tidak boleh diselesaikan dengan cara RJ, yaitu berkaitan dengan korupsi, teroris, kasus yang meresahkan masyarakat, memecah belah bangsa, dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” tandasnya.

Kasus ini sendiri bermula, dari laporan yang dilayangkan oleh seorang alumni IPDN bernama Achmad Farhan. Dalam laporan tersebut ia mengaku telah menjadi korban dugaan penganiayaan pada sekira 8 Agustus 2023 lalu.

Akibatnya, ia mengalami beberapa memar di bagian tubuhnya. Dimana hal itu diduga dilakukan oleh Oknum Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.