Hukum  

Kejari Tangani Dugaan Penyelewengan Insentif Pol PP Lamsel

Kejari Tangani Dugaan Penyelewengan Insentif Pol PP Lamsel
Kantor Kejari Lampung Selatan. Foto: Istimewa

KIRKA – Kejari tangani dugaan penyelewengan insentif Pol PP Lamsel, dan saat ini tengah dalam tahap klarifikasi di bidang Intelijen Kejaksaan.

Baca Juga: Kejari Lampung Selatan Sidik Korupsi Dana KUR BNI Sidomulyo

Kabar itu turut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh. Selasa 16 September 2023.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memintai keterangan beberapa pihak terkait dugaan penyelewengan dana insentif para Anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Lampung Selatan itu.

“Soal itu benar, saat ini sedang tahap permintaan keterangan di bidang intelijen,” ucap Volan, kepada kirka.co saat ditanya melalui Telephone.

Baca Juga: Kejari Geledah Rumah Ketua Gapoktan Terkait Korupsi KUR BNI KCP Sidomulyo

Dari pemberitaan berbagai media online yang beredar, disebutkan dana insentif Satpol PP Lampung Selatan itu dianggarkan senilai Rp3 miliar.

Dan sejauh ini, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya seputar dugaan tindak pidana itu.

Dimana terakhir disebut Kejari turut memanggil Kepada Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan, Mahyudin. Pada Senin, 25 September 2023.

Namun terkait materi pemeriksaan dan perkiraan besaran dana yang diduga diselewengkan, belum dapat diterangkan secara gamblang oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

“Soal itu belum bisa kami terangkan secara detik. Nanti kalau dinyatakan layak dan naik ke tahap selanjutnya, akan kami jelaskan lebih lanjut,” pungkas Volan.