KIRKA – Bea Cukai Sumbagbar lakukan upaya amankan aset di Bandarlampung, yang disebut saat ini beberapa diantaranya tengah diduduki pihak lain.
Baca Juga: Proyek UNILA Disoal di Kejati Lampung
Kunjungan itu dilakukan pada Rabu 6 September 2023, terhadap beberapa Rumah Dinas yang berada di lokasi Jalan Mataram, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung.
Dipimpin langsung oleh Agus Djoko Prasetiyo, selaku Kepala Bidang Pabean dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Dimana pada kunjungannya kali ini didapati beberapa aset tengah diduduki oleh pihak lain.
Maka Bea Cukai, melakukan langkah awal dengan memberlakukan mediasi sebagai cara kekeluargaan, untuk dapat kembali menguasai asetnya secara fisik dan dokumen secara penuh.
“Jadi agenda kami bea cukai hari ini adalah Meninjau barang milik negara, berupa aset tanah dan bangunan, namun demikian sekarang secara fisik kami belum menguasai tanah dan bangunan ini. Kami hari ini ingin melihat, kami mendengar dari pihak-pihak yang menghuni ini sehingga nanti kita carikan titik temu langkah apa yang akan kita lakukan,” ucap Agus.
Pada lokasi aset di Bandarlampung tersebut, telah pula dipasang plang oleh Bea Cukai Sumbagbar sejak 2015 silam. Namun ada beberapa Rumah Dinas yang masih belum dikosongkan.
Pihak yang mendudukinya sendiri mengklaim bahwa memiliki dokumen sah ats kepemilikan tanah dan bangunan. Sehingga untuk menyelesaikan persoalan itu penghuni berencana bakal ada upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan.
“Untuk saat ini saya belum bisa berbicara lebih lanjut (Melayangkan Gugatan), tetapi tentu karena ini adalah barang milik negara dan saya diberi tugas untuk mengamankannya, tentu akan kami lakukan upaya apapun yang perlu kami lakukan akan kami laporkan ke pusat,” imbuhnya.
Baca Juga: Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dikabarkan Berstatus Tersangka KPK
Tanah dan bangunan yang disebut menjadi aset milik Bea Cukai Kanwil Sumbagbar ini, telah ada sejak 1972. Dimana saat itu pada lokasi ini didirikan beberapa unit Rumah Dinas untuk para Pejabat Bea Cukai.
Dan pada 1992, Bea Cukai sendiri telah melakukan upaya pengosongan terhadap aset yang dimiliki, akan tetapi beberapa belum berhasil dilaksanakan, lantaran belum adanya titik temu antara penghuni dan Bea Cukai.






