Hukum  

Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah, Kejari Tunjuk 2 Jaksa

Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah, Kejari Tunjuk 2 Jaksa
Kasie Pidum Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi. Foto: Istimewa

KIRKA – Terkait kasus Anggota DPRD Lampung yang tabrak bocah, Kejari Bandarlampung tunjuk 2 Jaksa untuk menanganinya.

Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M Ditetapkan Tersangka Kasus Lakalantas

Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Firdaus Affandi, menjelaskan saat ini pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Penyidik Polresta Bandarlampung.

Terkait kasus lalu lintas, yang mengakibatkan seorang bocah meninggal dunia, pada 1 Agustus 2023. Atas nama Tersangka Okta Rijaya. Yang juga diketahui berstatus sebagai Anggota DPRD Lampung.

“Kami telah menerima SPDP terkait kasus itu atas nama Tersangka Okta Rijaya. Jaksanya sudah ditunjuk 2 orang, yaitu atas nama Rifani dan saya sendiri,” jelasnya kepada Kirka.co, Kamis 31 Agustus 2023.

Kejari Bandarlampung sendiri, masih menunggu pelimpahan berkas tahap I dari Penyidik, agar dapat segera diteliti, untuk kemudian dilengkapi dan segera disidangkan.

“Kami masih menunggu berkas tahap satu, jika sudah masuk berkasnya di tahap satu, nanti diteliti secara formil dan materil apakah lengkap atau tidak,” imbuhnya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Diduga Libatkan Anggota DPRD Lampung Naik Penyidikan

Untuk diketahui, dalam peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan bocah meninggal dunia ini, sudah ada perdamaian antara Tersangka dan pihak keluarga korban.

Yang kemudian, atas kesepakatan damai itu, banyak pihak menyebut akan adanya pemberlakuan Restoratif Justice. Untuk menghentikan penuntutan perkara tersebut.

Namun, Firdaus Affandi menegaskan. Untuk pelaksanaan Restoratif Justice, selain adanya perdamaian, ancaman hukuman pidana dalam sangkaan Pasal harus di bawah 5 tahun.

“Untuk RJ ya kita pertimbangkan, yang jelas ada syaratnya, dimana ancaman hukuman harus di bawah lima tahun dan sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak. Jika berkas itu sudah masuk ke kejaksaan, nanti diambil alih oleh JAM-Pidum Kejagung, jadi yang menentukan RJ itu dari pusat,” pungkasnya.