Hukum  

12 Perkara di Kejari Lampung Utara Dihentikan Dalam Waktu 4 Bulan

12 Perkara di Kejari Lampung Utara Dihentikan
Ilustrasi Restorative Justice. Foto: Istimewa

KIRKA – Terhitung sudah sebanyak 12 perkara di Kejari Lampung Utara telah dihentikan penuntutannya, berdasarkan keadilan restoratif. Dilakukan hanya dalam waktu 4 bulan.

Baca Juga: Kejari Lampung Utara Tangani Aduan Soal Sekwan

Sesuai dengan keterangan yang dicantumkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dalam siaran pers terkait pelaksanaan penyerahan SKPP Restorative Justice yang disampaikan dalam akun Instagramnya pada hari ini, Senin 21 Agustus 2023.

Kejari Lampung Utara turut menyertakan informasi soal jumlah berkas perkara yang telah berhasil dikabulkan permohonan penghentian penuntutannya, berdasarkan keadilan restorative.

Dimana dalam unggahan tersebut, jumlah perkara yang dilakukan penghentiannya dalam cara RJ, disebut telah mencapai sebanyak 12 berkas. Yang juga hal itu turut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie.

“Ia benar. Sejauh ini terhitung dari periode Mei hingga pada Agustus 2023, sudah 12 berkas perkara dikabulkan permohonan Restorative Justice. Itu hanya dalam kurun waktu 4 bulan,” jelasnya, melalui pesan Whatsapp, kepada Kirka.co, Senin pagi 21 Agustus 2023.

Baca Juga: MAKI Apresiasi Penanganan Kasus Korupsi di Kejari Lampung Utara

Pemberlakuan Restorative Justice terhadap belasan perkara tersebut, dengan alasan diantaranya telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Serta Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Kemudian dengan alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Selanjutnya, Tersangka serta korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Adanya pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Dan penghentian penuntutan perkara yang terakhir di Kejari Lampung Utara, diketahui dilakukan pada Jumat 18 Agustus 2023, terhadap perkara dugaan tindak pidana tipu gelap, atas nama Tersangka MT.