Hukum  

Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, Eks Bendahara Dipenjara 7 Tahun

Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, Eks Bendahara Dipenjara 7 Tahun
Kolase 3 Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung. Foto: Eka Putra

KIRKA – Dalam persidangan lanjutan perkara korupsi Tukin Kejari Bandarlampung, Eks Bendahara Keuangan dipenjara selama 7 tahun. Dengan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Berawal Dari Coba-coba

Perkara korupsi Tunjangan Kinerja para Pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung tesebut, kembali digelar persidangannya secara lanjutan, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim, pada Selasa sore 15 Agustus 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Dimana dalam perkara ini sebanyak 3 Terdakwa disidangkan secara terpisah dan bergantian, yaitu atas nama Terdakwa Berry Yudanto, selaku Kaur Kepegawaian dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kemudian atas nama Terdakwa Len Aini, selaku Bendahara Keuangan, serta atas nama Terdakwa Sari Hastiati pembuat daftar gaji para Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Ketiga Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung tersebut, dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi, secara berlanjut, sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.

Sesuai dengan unsur yang diatur dan diancam pada Pasal 2 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.