Hukum  

Polda Lampung Siapkan 3 Ahli Menindaklanjuti Aduan Terhadap Parosil Mabsus

Polda Lampung Siapkan 3 Ahli
DPD IMM Provinsi Lampung mengadukan Parosil Mabsus ke Polda Lampung pada 14 Agustus 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Polda Lampung disebut sedang siapkan 3 Ahli untuk menindaklanjuti aduan yang ditujukan Dewan Perwakilan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Provinsi Lampung terhadap Parosil Mabsus.

Sebagaimana diketahui, Parosil Mabsus selaku Teradu merupakan mantan Bupati Lampung Barat dan juga Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat.

Kabar mengenai Polda Lampung siapkan 3 Ahli menindaklanjuti aduan terhadap Parosil Mabsus ini dikemukakan Ketua DPP IMM Provinsi Lampung M Habibi.

Sebelumnya, Parosil Mabsus pada 14 Agustus 2023 siang diadukan DPP IMM Provinsi Lampung ke Polda Lampung.

M Habibi menyebut, penyiapan 3 Ahli itu merupakan tindak lanjut yang disiapkan pihak Kepolisian menanggapi aduan yang mereka koordinasikan di Subdit V Cyber Crime pada Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Dia masih memerlukan tiga keterangan Ahli. Pertama Ahli Pidana. Kedua Ahli ITE. Ketiga Ahli Bahasa, Linguistik.

Untuk mengkaji (aduan tersebut),” kata M Habibi saat ditemui di Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung pada 14 Agustus 2023.

Baca juga: Ketua PDI Perjuangan Lampung Barat Diadukan ke Polisi

“Kalau Ahli Linguistik, apakah benar-benar, dia (Parosil Mabsus) menyebutkan Muhammadiyah itu, mendiskreditkan atau mengujarkan kebencian kepada Muhammadiyah, itu kalau dari Ahli Bahasa.

Kalau dari Ahli ITE, apakah itu ada unsur potongan atau tidak, diedit atau tidak.

Nah kalau dari Ahli Pidana, apakah unsur Cyber (terkait) ujaran kebencian,” bebernya.

Penyiapan para Ahli itu, katanya, diperlukan untuk memastikan dugaan perbuatan Tindak Pidana apa yang diduga telah dilakukan oleh Parosil Mabsus sebagai mantan Bupati Lampung Barat atau Tokoh Publik itu.

“Nah jadi, tadi itu masih, masih dikaji sama pihak Cyber, pihak Polda.

Apakah ini masuk dalam ketentuan Undang-undang ITE Pasal 27 atau Pasal 28 Atau pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP.
Nah itu masih dikaji. Makanya belum bisa memutuskan Polda, “oh ini kasus ujaran kebencian”,” ungkap dia.

DPP IMM Provinsi Lampung menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan aduan terhadap Parosil Mabsus kepada pihak Kepolisian.

Baca juga: Parosil Mabsus Diperiksa KPK Soal Korupsi Unila

Apabila pengaduan terhadap Parosil Mabsus tidak memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana, DPP IMM Provinsi Lampung menyatakan tidak akan memaksakan kehendak.

“Kita menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Kepolisian, kita menempuh jalur hukum seprosedural mungkin dan sesubtansi mungkin,” ucapnya.

Kalau kita sebenarnya, pengen proses ini berjalan sebagaimana mestinya. Kita tidak terlalu terburu-buru membuat Laporan.

Kita mengadukan dulu, ini ada problem, tolong Polda dikaji, diusut.

Kalau misalnya memang tidak memenuhi unsur, ya berarti tidak kita lanjutkan.

Kita tidak mau memaksakan kehendak.

Cuma, kalau unsurnya terpenuhi, kenapa harus diberhentikan? Terus aja berjalan,” tandasnya.

Baca juga: Keterlibatan Parosil Mabsus di Korupsi Unila Tanpa Sepengetahuan Karomani

KIRKA.CO telah menghubungi Sekretaris Umum DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung Sutono untuk meminta tanggapan terkait aduan terhadap Parosil Mabsus ini.

Namun hingga artikel ini diterbitkan, Sutono belum memberikan respons.

Pesan via Whats App berisi permintaan konfirmasi kepada Sutono yang KIRKA.CO lakukan terlihat sudah dibaca.