Hukum  

Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun Penjara

Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun Penjara
Putri Candrawati saat menjalani proses persidangan di PN Jakarta Selatan. Foto: Istimewa.

KIRKAMahkamah Agung atau MA mengubah hukuman terhadap Putri Candrawati yang semula dihukum 20 tahun penjara jadi 10 tahun penjara.

Perubahan hukuman kepada istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut didasarkan pada Putusan Kasasi yang dibacakan pada 8 Agustus 2023.

Putusan Kasasi ini diketahui diputuskan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi yang terdiri dari:

  1. Suhadi (Ketua Majelis).
  2. Suharto (Anggota 1).
  3. Jupriyadi (Anggota 2).
  4. Desnayeti (Anggota 3).
  5. Yohanes Priyana (Anggota 4).

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Jalani Hukuman Mati

Putusan Kasasi ini dengan sendirinya menganulir Putusan yang diputuskan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya menjatuhkan Hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawati.

Adapun Putusan Kasasi Putri Candrawati ini berkait dengan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dia lakukan bersama-sama dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo serta Kuat Ma’ruf.

Untuk informasi, Amar Putusan Kasisi terhadap Putri Candrawati tersebut dibacakan ulang oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi kepada awak media di kantornya.

Kepada KIRKA.CO, Subandi mempersilakan untuk mengutip keterangannya terkait hukuman Putri Candrawati yang diubah jadi 10 tahun penjara tersebut.

Baca juga: Hukuman Ricky Rizal Wibowo Diubah Jadi 8 Tahun Penjara

Berikut pernyataan Sobandi:

”Nomor Perkara: 816K/Pid/2023. Terdakwa Putri Candrawati.

PN: Pidana Penjara 20 Tahun.
PT: Menguatkan.

Pemohon Kasasi: Penuntut Umum dan Terdakwa.

Amar Putusan Kasasi: Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi Pidana Penjara 10 Tahun,” demikian bunyi Putusan Kasasi terhadap Kuat Ma’ruf yang diucapkan Sobandi.

Baca juga: Hukuman Kuat Ma’ruf Jadi 10 Tahun Penjara