KIRKA – Dua pejabat tinggi Kementerian ESDM ditahan oleh Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Sulawesi Tenggara.
Mereka yang ditahan itu ialah:
- SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan juga Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.
Berdasarkan keterangan Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana yang diperoleh KIRKA.CO pada 25 Juli 2023, dua pejabat tinggi Kementerian ESDM ditahan usai ditetapkan sebagai Tersangka.
Baca juga: Kejaksaan Agung Awasi Penyebaran Berita Hoax Politik
Dua pejabat tinggi Kementerian ESDM tersebut, jelasnya, ditetapkan sebagai Tersangka terkait Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Berdasar pada hasil penyidikan, terang Ketut Sumedana, kedua Tersangka tadi diduga telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo.
Perbuatan keduanya, sambutannya, diduga dilakukan tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
“Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di wilayah IUP-nya.
Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam.
Baca juga: Tingkat Kepercayaan Publik ke Kejaksaan Capai 81 Persen
Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain,” beber Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana menambahkan, bahwa berdasarkan perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun.
Ketut menerangkan bahwa Penyidikan kasus ini menghasilkan penetapan status Tersangka kepada 7 orang.
“Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” ujarnya.
Adapun Penahanan terhadap kedua pejabat tinggi Kementerian ESDM tadi dilakukan sementara di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Intelijen Kejaksaan Cegah Penyadapan Terjadi di Kejari Lampung Timur
“Kemudian pada esok harinya, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tandas Ketut.






