KIRKA – DPP Pematank kembali lapor 2 proyek jalan di Kabupaten Way Kanan ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Lampung, Kamis siang 13 Juli 2023.
Baca Juga: Kejati Lampung Terima Aduan Proyek Way Kanan
Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan, Suadi Romli. Menjelaskan dua aduan baru yang resmi diserahkannya tersebut, merupakan kegiatan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022.
Diantaranya pada pengawasan dan pemeliharaan Jalan Nuar Maju – Segara Midar, serta pada pengawasan dan pemeliharaan Jalan Tanjung Dalom – Sri Rejeki.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan kembali hasil temuan tim investigasi kami, pada dua kegiatan di Kabupaten Way Kanan, pada Satker Dinas PUPR. Ada dugaan kuat dalam pelaksanaannya telah terjadi permainan sedari proses tender, ada pengkondisian terstruktur,” imbuh Romli.
Diketahui, aduan soal proyek Jalan di Kabupaten Way Kanan oleh Pematank tersebut, bukan pertama dilakukan. Tercatat pada 17 Mei 2023 lalu, Lembaga Swadaya Masyarakat ini pun pernah menyampaikan laporannya soal proyek Way Kanan.
Diantaranya pada kegiatan pemeliharaan dan pengawasan Jalan Nuar Maju – Segara Midar, serta pada pengawasan dan pemeliharaan Jalan Tanjung Dalom – Sri Rejeki.
“Kami menemukan adanya dugaan penggunaan material jalan yang tidak sesuai dengan yang telah tercantum pada kontrak, jika mengacu kepada standar analisis jalan beton, sehingga dalam hitungan bulan bangunan cor jalan terlihat secara kasat mata sudah banyak retak,” urainya.
Baca Juga: Proyek Jalan di Lampung Selatan Disoal Pematank
Dari aduannya ini, Pematank meminta Kejaksaan Tinggi Lampung dapat segera memprosesnya secara profesional. Serta dapat segera diklarifikasi oleh Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan, soal temuan pihaknya tersebut.
Pematank juga menegaskan, bakal segera meneruskan aduannya ini ke Kejaksaan Agung RI, jika apa yang telah disampaikannya tersebut tak kunjung mendapatkan respons baik.






