KIRKA – Terkait laporan soal dugaan korupsi yang dilakukan oleh eks Kades Rangai Tri Tunggal, saat ini diserahkan ke Inspektorat Lampung Selatan.
Baca Juga: Kejari Lamsel Terima Aduan Soal Kades Rangai
Penjelasan tersebut, diutarakan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, kepada Kirka.co. Pada kamis sore 6 Juli 2023.
Volan berucap, terkait penanganan laporan soal dugaan korupsi dari para warga Desa Rangai Tritunggal, Kabupaten Lampung Selatan atas nama Terlapor berinisial S tersebut, saat ini telah diserahkan ke pihak Inspektorat Kabupaten setempat.
“Terkait penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa dari masyarakat Desa Rangai Tri Tunggal itu, saat ini dapat kami informasikan telah diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Kita lihat hasilnya dulu nanti dari sana,” ujarnya.
Baca Juga: Kejari Lampung Selatan Telaah Aduan Warga Rangai
Untuk diketahui, laporan terhadap dugaan korupsi pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 hingga 2023 tersebut, disampaikan pertama kali secara resmi oleh masyarakat Desa Rangai, sekira pada 15 Juni 2023 lalu.
Dimana usai menerima laporan itu, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera menindak lanjutinya dengan melaksanakan telaah. Dan saat ini diserahkan ke Inspektorat.
Dan pada hari ini, Kamis 6 Juli 2023. Perwakilan masyarakat yang melaporkan mantan Kepala Desanya itu. Kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, menanyakan perkembangan penanganan laporannya tersebut.






