KIRKA – Pusat Studi Anti Korupsi dan Pencucian Uang Universitas Bandar Lampung (PUSAKA UBL) menilai seorang Tersangka dalam perkara korupsi yang penyidikannya ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung pantas untuk ditahan.
Penilaian di atas diutarakan oleh Zainudin Hasan selaku inisiator PUSAKA UBL.
Penilaian itu merupakan respons PUSAKA UBL atas belum dilakukannya penahanan terhadap Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.
Menurut Zainudin Hasan, belum dilakukannya penahanan kepada seorang Tersangka memang diatur dalam KUHAP.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, jelas Zainudin Hasan, perintah penahanan terhadap seorang Tersangka dilakukan dalam hal:
Baca juga: Harta Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman Versi e-LHKPN
1. Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.
2. Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti
3. Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka akan mengulangi tindak pidana.
“Jadi begini, memang kalau secara normatif, kita normatif dulu nih.
Normatifnya, menahan atau tidak menahan, itu kan kewenangan Penyidik.
Baca juga: Disebut Tahan Kadis PMD Lampung Utara, Polda Lampung Bantah
Ada tiga hal kalau bicara soal menahan seseorang Tersangka.
Pertama, dikhawatirkan melarikan diri. Kemudian dikhawatirkan menghilangkan alat bukti. Yang ketiga, mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Zainudin Hasan pada 5 Juli 2023.
“Karena ini perkara korupsi, extra ordinary crime. Jadi, akan lebih baik, Tersangkanya itu segera ditahan,” timpalnya.
Zainudin Hasan kemudian menerangkan beberapa alasan di balik penilaiannya supaya Penyidik lebih baik melakukan penahanan terhadap Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman.
“Karena kita tidak bisa memastikan, apakah dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Pejabat di Pemkab Lampung Utara Tersangka Korupsi
Apakah dia menghilangkan barang bukti atau tidak.
Kekhawatiran yang subjektif ini bisa saja terjadi.
Apalagi apabila yang bersangkutan tidak diberhentikan dari jabatannya, apalagi kalau yang bersangkutan masih bekerja di dinas itu,” ungkapnya.






