KIRKA – Direktur PT URM Bambang Wahyu Utomo divonis 8 bulan bui di perkara BBM ilegal, serta dikenakan denda sebesar Rp10 juta, subsidair 3 bulan penjara.
Baca Juga: Direktur PT URM Dituntut Penjara 10 Bulan
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Rifai, dalam gelaran sidang lanjutannya, pada Senin 19 Juni 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Bambang Wahyu Utomo, yang dalam berkas perkaranya disidangkan bersama dengan Terdakwa lainnya atas nama Dedy Yanto, dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Sehingga ia pun dijatuhi hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut, “Mengadili. Menjatuhkan terhadap Terdakwa Bambang Wahyu Utomo bersama-sama dengan Terdakwa Dedy Yanto dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, denda masing-masing Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan,” ucap Hakim bacakan putusannya.
Sementara diketahui, pada perkara BBM ilegal ini, selain kedua Terdakwa di atas Majelis Hakim turut pula menjatuhkan pidana terhadap beberapa Terdakwa lain yang turut terlibat pada perkara tersebut.
Diantaranya atas nama Ujang Adi Saputra, Dedi Hermanto dan Reno Ferdi, dengan vonis penjara selama masing-masing 7 bulan. Denda sebesar Rp10 juta, dengan subsidair 1 bulan kurungan badan.
Serta terhadap satu Terdakwa lagi atas nama Herwanto, dengan putusan pidana yaitu hukuman pidana penjara selama 8 bulan. Denda sebanyak Rp10 juta, subsidair 3 bulan bui.
Baca Juga: Dianggap Sebagai Aktor Intelektual, Engsit Divonis 7 Tahun Bui di Korupsi Jalan Ir Sutami
Untuk diketahui, pada perkara BBM ilegal ini, keenam Terdakwa di atas harus diadili dengan dakwaan kerja sama dalam bisnis jual beli minyak subsidi ilegal jenis solar, dengan barang bukti sebanyak 49 ribu liter.
Dimana BBM itu dibeli oleh PT URM dari PT Adisakti Persada Energi, yang dibeli dan dikumpulkan dari beberapa SPBU di Bandar Lampung. Dengan modus membeli seperti konsumen biasa.
Namun hasil dari pembelian BBM bersubsidi itu, pada akhirnya diperuntukkan sebagai stok bagi operasional pekerjaan PT Usaha Remaja Mandiri. Yang dalam aturannya bukan peruntukkan pemanfaatan minyak subsidi yang sesungguhnya.






