140 Warga Binaan Lapas Rajabasa Ikuti Perekaman KTP Elektronik

140 Warga Binaan Lapas Rajabasa Ikuti Perekaman KTP Elektronik
Penandatanganan MoU antara Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung Maizar (kiri) dan Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana (kanan) terkait perekaman KTP Elektronik bagi warga binaan yang belum memiliki data kependudukan pada Pemilu 2024 di Kecamatan Rajabasa, kota setempat, pada Senin (20/2/2023). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Sedikitnya 140 warga binaan Lapas Rajabasa ikuti perekaman KTP Elektronik sebagai persiapan menggunakan hak pilih di Pemilu 2024.

Kepala Bidang PIAK (Pengelolaan Informasi ADM Kependudukan) Disdukcapil Bandar Lampung Ratna Sari mengatakan proses perekaman KTP Elektronik diikuti 140 warga binaan Lapas Rajabasa atau Lapas Kelas I Bandar Lampung di dua tahap.

“(Perekaman) yang pertama 118 orang pada 23 Februari 2023. Disusul 22 orang pada 23 Mei 2023,” ujar Ratna dalam pesan singkatnya kepada KIRKA.CO pada Jumat (16/6/2023) sore.

Sebanyak 140 warga binaan Lapas Rajabasa ikuti perekaman KTP Elektronik bersama Disdukcapil Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Karomani Nyoblos di TPS Lokasi Khusus Lapas Rajabasa

Perekaman KTP Elektronik bagi warga binaan ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani bersama Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung Maizar pada Senin (20/2/2023) lalu.

Sejumlah 140 warga binaan Lapas Rajabasa yang belum memiliki data kependudukan mengikuti perekaman KTP Elektronik.

Lapas Rajabasa atau Lapas Kelas I Bandar Lampung di Kecamatan Rajabasa ditetapkan sebagai TPS (Tempat Pemungutan Suara) Lokasi Khusus Pemilu 2024 oleh KPU setempat.

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Dirikan TPS di Lokasi Khusus

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan KPU menjamin hak pilih warga binaan Lapas Rajabasa.

Namun, terkait perekaman KTP Elektronik bagi warga binaan yang belum memiliki data kependudukan menjadi ranah Lapas dan Disdukcapil Kota Bandar Lampung.

“Untuk pemilih di TPS Lokasi Khusus, sesuai SE 56, KPU hanya menerima data lengkap dari pihak lapas,” jelas Ika.

Penyusunan daftar pemilih di TPS Lokasi Khusus dilakukan sesuai Surat KPU RI Nomor: 56/TIK.02-SD/14/2023 tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024 tertanggal 16 Januari 2023.

Baca Juga: KPU Lampung Hanya Akomodir Pemilih Ber-KTP Elektronik

Ika menjelaskan pemilih yang masuk dalam daftar pemilih TPS Lokasi Khusus adalah pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di lokasi tersebut hingga hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

“KPU akan terus memperbarui data warga binaan yang keluar dan masuk lapas. Walaupun sampai 14 Februari 2024, tapi kan ada remisi, warga binaan yang keluar dari lapas kami TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat/coret),” ujar Ika.

Pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024, lanjut Ika, petugas Lapas Rajabasa yang bertugas akan menjadi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

“Di TPS Lokasi Khusus yang menjadi KPPS-nya adalah petugas lapas, maka kami menginput data petugas lapas sebagai pemilih di Lokasi Khusus,” kata Ika.

Baca Juga: KPU Wajib Akomodir Hak Pilih Pengguna e-KTP Digital

Terkait jumlah pemilih di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Kecamatan Rajabasa, Ika Kartika mengatakan KPU akan menyampaikan pada Rakor Persiapan Rekapitulasi DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024 pada Senin (19/6/2023) di Hotel Emersia.

“Sampai dengan saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan pihak lapas hingga DPT fix nanti di 21 Juni 2023,” ujar Ika.