APH  

Kejari Lampung Selatan Musnahkan 14 Kg Ganja

Kejari Lampung Selatan Musnahkan 14 Kg Ganja
Suasana pemusnahan barang bukti, di Kejari Lampung Selatan, Jumat 9 Juni 2023. Foto: Istimewa

KIRKAKejari Lampung Selatan musnahkan 14 Kg narkotika golongan tanaman jenis Ganja. Dimana juga turut dilakukan pemusnahan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga: Kejari Lampung Selatan Umumkan Motor Sitaan Yang Dapat Diambil Pemilik

Kegiatan pemusnahan beberapa Barang Bukti tersebut, dilaksanakan pada Jumat 9 Juni 2023. Dilakukan di halaman belakang gedung perkantoran Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan.

Selain ganja, Beberapa Barang Bukti yang dimusnahkan kali ini, diantaranya terdapat narkotika jenis sabu seberat 222,1296 gram, 10 butir pil ekstasi, dua timbangan, enam bong atau alat hisap sabu, 14 senjata tajam serta 36 potong barang bukti pakaian.

Barang Bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari 77 perkara Tindak Pidana Umum dan Khusus, yang sudah diputus Pengadilan dan dinyatakan inkracht atau memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Ini merupakan Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI, mulai dari bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Mei 2023,” jelas Kasie Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh.

Baca Juga: Volanda Azis Saleh Jabat Kasi Intel Kejari Lampung Selatan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati dalam sambutannya menjelaskan, terkait banyaknya jumlah Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan pihaknya kali ini.

Dimana ia menyebut, seluruhnya adalah hasil dari persidangan beberapa perkara pada lima bulan terakhir. Yang merupakan imbas dari peredaran Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lampung Selatan, yang masih cukup tinggi.

“Perlu kami sampaikan bahwa tindak pidana Narkotika di wilayah Lampung Selatan ini masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi, sehingga berimbas terhadap banyaknya barang bukti Narkotika yang saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.