Hukum  

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Diskon Hukuman Terdakwa Korupsi Bumades Abung Tengah

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Diskon Hukuman Terdakwa Korupsi Bumades Abung Tengah
Gedung Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang. Foto: Istimewa

KIRKAPengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang diskon hukuman yang dijatuhkan terhadap Jontori Terdakwa perkara korupsi Bumades Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Dana BUMADES Abung Tengah Dipenjara

Dari data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, putusan banding itu dibacakan pada Selasa 30 Mei 2023 lalu.

Disidangkan oleh Majelis Hakim PT Tipikor Tanjungkarang, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Saur Sitindaon, dengan dua Anggota Majelis atas nama Aksir dan Gustina Aryani.

Dengan vonis, yang salah satunya menyatakan untuk mengubah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, terhadap perkara korupsi atas nama Terdakwa Jontori.

Dimana dari vonis hukuman empat tahun dan tiga bulan penjara, dikurangi selama tiga bulan masa hukuman sehingga menjadi hanya empat tahun kurungan badan.

” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jontori oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” begitu bunyi putusan banding yang tercantum pada SIPP.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga turut menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada untuk selebihnya pada perkara tersebut.