Hukum  

Direktur PT URM Dituntut Penjara 10 Bulan

Direktur PT URM Dituntut Penjara 10 Bulan
Suasana persidangan perkara minyak ilegal, yang menjadikan Direktur PT URM Bambang Wahyu Utomo menjadi Terdakwa. Foto: Eka Putra

KIRKA – Direktur PT URM Bambang Wahyu Utomo dituntut penjara selama 10 bulan di perkara dugaan pembelian minyak ilegal. Ia juga dimintakan membayar sejumlah denda sebanyak Rp10 juta.

Baca Juga: Direktur PT URM Kembali Disidangkan di Perkara Minyak Ilegal

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam gelaran sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada Rabu sore 7 Juni 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Dalam persidangan perkara dugaan minyak ilegal ini, enam Terdakwa didudukkan di hadapan Majelis Hakim yakni atas nama Bambang Wahyu Utomo, Dedy Yanto, Ujang Adi Saputra, Dedi Hermanto, Reno Ferdi dan Herwanto.

Keenam Terdakwa tersebut, diadili dalam dua berkas perkara secara terpisah, yakni dengan nomor perkara 227/Pid.B/LH/2023/PN Tjk dan dengan nomor perkara 228/Pid.B/LH/2023/PN Tjk.

Pada tuntutan Jaksa kali ini, para Terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHAP. Maka keenamnya dituntut hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut.

“Menuntut. Menjatuhkan terhadap Terdakwa Bambang Wahyu Utomo bersama-sama dengan Terdakwa Dedy Yanto dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, khusus Dedi Yanto dikurangi selama Dedi Yanto berada dalam tahanan sementara dengan perintah para Terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan,” begitu bunyi tuntutan Jaksa, terhadap Bambang dan Dedi.