Hukum  

Eks Rektor Unila Anggap Dirinya Tidak Terima Suap Berdasarkan Perspektif Agama

Eks Rektor Unila
Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani. Foto: Istimewa.

KIRKA – Eks Rektor Unila, Profesor Karomani pada 18 April 2023 kemarin diperiksa sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang. Dalam uraian dakwaan Jaksa KPK, Prof Karomani dituduh menerima suap dan gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Ketika diperiksa oleh Anggota Majelis Hakim, Edi Purbanus, eks Rektor Unila tersebut mengaku tidak takut meski dirinya mengetahui alat komunikasinya telah disadap KPK sejak tahun 2020 sampai 2022.

Selama rentang waktu itu, Edi Purbanus merasa apa yang diketahui oleh Profesor Karomani tentang penyadapan KPK tidak berbanding lurus dengan perbuatan Prof Karomani. Tiga tahun berturut-turut mengetahui disadap, menurut Edi Purbanus, sepatutnya Profesor Karomani berhenti menerima uang dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila.

”Terdakwa kan sudah mengatakan, ‘awas hati-hati KPK’. ‘Awas hati-hati KPK’, itu sudah sejak kepada keponakan saudara pun, anda mengatakan begitu. Jadi, antara fakta dan kenyataan itu kan, gimana ya, terdakwa sudah mengakui ‘ini saya lagi diintai KPK’, gitu loh. Tapi kok ya nggak berhenti-henti? Gitu loh. Terimakasih, silakan dijawab,” ujar Edi Purbanus.

Baca juga: Tahu HP Disadap KPK, Profesor Karomani: Saya Tidak Begitu Takut, Terus Terang Saja!

”Ya, tadi saya beranggapan, saya tidak menerima suap, itu yang mulia. Jadi, saya memandang dari perspektif agama, ini bukan hal sesuatu yang dianggap suap.

Tetapi, baru kemudian saya sadar, bahwa saya sebagai Rektor tidak bisa dipisahkan dari apa yang dinamakan gratifikasi, karena ukuran hukum positif negara, yang saya harus lapor.

Dan dalam kesempatan ini, saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kehilafan saya itu,” kata Prof Karomani.

Mendengar jawaban itu, Edi Purbanus menyudahi pemeriksaan yang dilakukannya terhadap Prof Karomani. ”Cukup dari saya,” timpal hakim Ad Hoc Tipikor itu.

Baca juga: Asal Usul Pengetahuan Eks Rektor Unila Soal Alat Komunikasinya Disadap KPK

Sebagai informasi, Profesor Karomani mengutarakan informasi tentang alat komunikasinya yang telah disadap KPK kepada 3 orang.

Di tahun 2020, Profesor Karomani bilang kepada keponakannya Ahmad Fauzi supaya tidak membahas uang hingga proyek di Unila karena HP-nya disadap.

Di tahun 2022, Profesor Karomani menyarankan kepada Anggota DPR RI, Tamanuri supaya Tamanuri berpesan kepada Anggota DPRD Lampung, Mardiana tidak mengekspos kelulusan anaknya usai dititipkan kepadanya. Alasannya sama, karena Profesor Karomani tahu alat komunikasinya disadap KPK.

Hal serupa juga disampaikan Prof Aom -sapaan akrabnya- kepada pemilik perusahaan percetakan terkenal di Bandar Lampung, Ruslan Ali pemilik CV Tawakal di tahun 2022. Ruslan Ali mengaku tidak berani memberi uang pasca menitipkan calon mahasiswa baru Unila dikarenakan adanya penyadapan dari KPK tadi.