Niat Tertibkan Pengunjung Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan Diteriaki

Niat Tertibkan Pengunjung Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan Diteriaki
Suasana Pengunjung yang meneriaki Ketua PN Tanjungkarang usai ditegur. Foto: Eka Putra

KIRKA – Niat tertibkan pengunjung Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan malah diteriaki masa, mereka terlihat emosi lantaran diduga merasa diusir secara paksa, saat menjenguk kerabatnya yang akan menjalani Persidangan.

Baca Juga: Lingga Setiawan Larang Jurnalis Memberitakan Materi Pemeriksaan Saksi Persidangan Korupsi Unila

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu siang 1 Maret 2023. Ketika para keluarga Terdakwa tengah duduk menunggu kedatangan kerabatnya, di depan sel tahanan khusus Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Ketua PN Lingga Setiawan yang turun memantau situasi ramai itu, terlihat berbicara memperingatkan para Pengunjung sidang, untuk mematuhi tata tertib yang berlaku di Pengadilan.

Namun belum jelas apa yang dibicarakannya, namun usai adanya penertiban tersebut, keluarga Terdakwa itu pun tersulut emosinya dan meneriaki sang Ketua Pengadilan.

“Pak Pak keluar Pak, woy woy keluar woy, saya lagi makan ini, ngomong aja terus ngomong, nyantai dong ngomongnya nyantai,” ucap Pengunjung sidang sembari menunjuk Ketua PN Tanjungkarang yang berjalan masuk ke gedung Pengadilan.

Baca Juga: Persidangan Korupsi Unila Diwarnai Cekcok Mulut Antara JPU KPK dan Lingga Setiawan

Untuk diketahui, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sendiri telah dipasang banner merah besar tepat di depan ruang sel tahanan sementara para Terdakwa yang akan disidang.

Niat Tertibkan Pengunjung Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan Diteriaki
Banner dengan bertuliskan Perma yang dipasang di ruang sel Tahanan sementara para Terdakwa PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Dimana tertuliskan “PEMBESUK TAHANAN DILARANG MASUK BERDASARKAN PERMA No 5 TAHUN 2020, PASAL 9 AYAT (1) SELAMA BERADA DI RUANG TAHANAN PENGADILAN, TERDAKWA DILARANG MENERIMA KUNJUNGAN DARI SIAPAPUN KECUALI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA“.

Namun atas peristiwa yang terjadi kali ini, disinyalir Peraturan Mahkamah Agung RI tersebut tak dianggap sama sekali oleh para Pengunjung, atau diduga sosialisasi tentang aturan yang tertera itu tak pernah sampai ke Masyarakat awam.