Hukum  

Dian Afrina Praperadilankan Kapolda Lampung

Dian Afrina Praperadilankan Kapolda Lampung
Ilustrasi praperadilan. Foto: Istimewa

KIRKADian Afrina praperadilankan Kapolda Lampung ke Pengadilan Negeri Kotabumi, terkait sah tidaknya penetapan Tersangka.

Baca Juga: Korupsi Sumur Bor Lamtim Masuk Penyidikan Umum

Berdasarkan data yang dipublikasi oleh Pengadilan Negeri Kotabumi, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, permohonan praperadilan tersebut tercantum dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Kbu.

Yang resmi terdaftar di meja PTSP PN Kotabumi, pada Senin 13 Februari 2023, atas nama pemohon yakni Dian Afrina, serta selaku Termohon yaitu Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Lampung.

Dian Afrina Praperadilankan Kapolda Lampung
Tangkapan layar SIPP PN Kotabumi, terkait permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Dian Afrina terhadap Kapolda Lampung. Foto: Eka Putra

Dengan dicantumkan pula beberapa poin sebagai pokok permohonan diantaranya:
1. Menerima permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik /25.b / I / 2023 / RES3.5 /Sudit III/Reskrimsus, tanggal 13 Januari 2023 dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/05 /I/2023/Reskrimsus, tanggal 27 Januari 2023, tindakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah karena melanggar ketentuan KUHAP dan cacat hukum.

Baca Juga: Sedang Jalani Sidang Korupsi Karomani Dapat Gugatan Perdata

3. Memerintahkan kepada Termohon agar menghentikan penyidikan terhadap Pemohon.

4. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Baca Juga: Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp1,3 Miliar PPK Dinas PUPR Lampung Utara Naik Banding

Perkara praperadilan ini, dijadwalkan segera digelar secara perdana pada Selasa 21 Februari 2023 mendatang, di Pengadilan Negeri Kotabumi.