KIRKA – Terdakwa pemalsu sertifikat lahan Desa Malangsari dituntut penjara oleh Jaksa, yang dibacakan di gelaran persidangan pada Kamis 2 Februari 2023.
Baca Juga: Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Malangsari Diprediksi Bebas
Lima Terdakwa yang dimaksud yaitu Soejatno dengan berkas perkara bernomor 342/Pid.B/2022/PN Kla, Sayuto dengan berkas perkara bernomor 343/Pid.B/2022/PN Kla, Sahrun dengan berkas perkara bernomor 344/Pid.B/2022/PN Kla.
Dan atas nama Terdakwa Feri Budi Mulia dengan berkas perkara bernomor 345/Pid.B/2022/PN Kla, serta atas nama Terdakwa Ricky Arsyad yang akan segera diadili dalam berkas perkara dengan nomor 346/Pid.B/2022/PN Kla.
“Menyatakan Terdakwa Soejatno terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Soejatno dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ucap Jaksa dalam tuntutan terhadap Soejatno.
Baca Juga: Gugatan Sertifikat Lahan Malangsari Dicabut
Untuk diketahui, tuntutan hukuman dengan unsur Pasal yang dinyatakan terbukti terpenuhi oleh Jaksa tersebut di atas, juga turut dijatuhkan terhadap dua Terdakwa lainnya yakni atas nama Sayuto dan Sahrun.
Sedang untuk Terdakwa Feri Budi Mulia, Jaksa Penuntut menyatakan dirinya bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dengan meminta Majelis Hakim untuk memenjarakannya selama tiga tahun.
Dan terhadap Terdakwa lain atas nama Ricky Ardyad, Jaksa menyatakan dirinya telah bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 264 Ayat (1) KUHP, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Perkara dugaan pemalsuan sertifikat lahan ini, dijadwalkan akan kembali digelar secara lanjutan pada Rabu 22 Februari 2023 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Kalianda.






