KIRKA – Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, menyampaikan Pantarlih harus lindungi data pemilih saat coklit.
Data pemilih by name by address yang memuat data pribadi pemilih merupakan informasi yang dikecualikan untuk publik.
“Kami meminta semua jajaran dari KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, hingga Pantarlih bahwa Form A data pemilih tidak boleh diberikan kepada siapapun di luar penyelenggara,” ujar Agus di Bandar Lampung, Kamis, 9 Februari 2023.
Pantarlih harus lindungi data pemilih saat coklit berlangsung dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
“Ini dalam rangka menjaga kerahasiaan data pemilih karena ada nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (NKK),” kata dia.
Petugas Pantarlih atau pemutakhiran data pemilih akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) selama dua bulan ke depan untuk menyusun daftar pemilih Pemilu Serentak 2024.
“Nanti pada saat mereka selesai bekerja, Form A data pemilih, pemilih potensial, laporan hasil coklit, buku kerja Pantarlih. Semuanya ditarik PPS untuk dikumpulkan di KPU Kabupaten/Kota,” jelas Agus.
Petugas Pantarlih harus melindungi data pemilih selama proses coklit berlangsung dari rumah ke rumah hingga pengunggahan data pemilih ke sistem data pemilih (Sidalih) KPU.
“Di pemilu kali ini ada penerapan aplikasi e-Coklit yang akan digunakan oleh Pantarlih pada saat mereka coklit,” kata Agus.
Sebagai alat bantu dalam pemutakhiran data pemilih, e-Coklit bisa digunakan secara online dan offline oleh petugas Pantarlih di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung.
“Proses e-Coklit ini kebijakan KPU RI yang mesti kami lakukan, baik untuk daerah yang tidak ada sinyal maupun ada sinyal,” ujar dia.
Untuk daerah yang memiliki kendala sinyal, jelas Agus, sinkronisasi data hasil coklit bisa dilakukan secara berkala, per dua atau tiga hari sekali, di aplikasi e-Coklit.
Agus menuturkan aplikasi e-Coklit ini memudahkan KPU Kabupaten/Kota untuk memantau kinerja Pantarlih.
“Bagi yang tidak ada kendala sinyal maka dia langsung online. Akan terdeteksi titik koordinat dimana dia melakukan coklit,” kata dia.
Meskipun menggunakan e-Coklit, proses pemutakhiran data pemilih tetap dilakukan secara manual untuk mengantisipasi terjadinya kendala di server KPU dan handphone petugas rusak atau hilang.
“Data itu harus dibackup dengan formulir secara manual,” ujar dia.
Agus Riyanto berharap proses pemutakhiran data pemilih dengan aplikasi e-Coklit berjalan lancar di 15 Kabupaten/Kota.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Terapkan e-Coklit






