Hukum  

Honorer Unila Diancam Ditahan Soal Keterangan Palsu

Ada Hakim Jadi Korban Praktik Suap Unila
Suasana persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Seorang oknum Honorer Unila diancam akan ditahan soal keterangan palsu yang diduga diberikannya dalam gelaran persidangan suap PMB Unila.

Baca Juga: Lingga Setiawan Larang Jurnalis Memberitakan Materi Pemeriksaan Saksi Persidangan Korupsi Unila

Selasa 24 Januari 2023, sidang lanjutan perkara dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila atas nama tiga Terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M Basri, digelar di PN Tipikor Tanjungkarang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dimana kali ini Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang sebagai saksi, yang salah satunya bernama Fajar Pramukti Putra dengan status sebagai seorang honorer di gedung rektorat Unila.

Ia dimintai keterangannya di hadapan majelis hakim, dengan perannya sebagai orang yang turut menitipkan nama calon mahasiswa kepada Terdakwa Muhammad Basri.

Namun dalam kesaksian yang ia berikan, dirinya kerap kali memberikan jawaban tidak tahu, yang rupanya ucapannya tersebut membuat geram para Majelis Hakim.

Ketua Majelis pun pada akhirnya mengancam tenaga honorer Unila tersebut, akan ditetapkan menjadi Tersangka dan segera ditahan atas pelanggaran Pasal 242 Ayat (1) KUHP, tentang keterangan palsu.

“Saudara saksi ini dari hampir seluruh pertanyaan jawabnya tidak tahu terus, bukan berarti selesai jika saudara hanya bilang tidak tahu, jangan sampai majelis hakim bermusyawarah untuk menetapkan anda sebagai Tersangka dengan sangkaan pelanggaran Pasal 242, anda bisa langsung ditahan, jangan bilang nggak tahu nggak tahu terus,” ucap Lingga Setiawan.

Baca Juga: Menjadi Sorotan di Sidang Korupsi Unila, Publik Menanti Kesaksian Sulpakar di PN Tipikor Tanjungkarang

Sementara diketahui, Fajar sendiri turut menitipkan nama Calon Mahasiswa kepada Terdakwa Muhammad Basri, yang disebut merupakan anak dari Feri Antonius alias Anton Kidal dan Linda Fitri.

Dari penitipan nama Calon Mahasiswa baru Unila tersebut, Fajar menerima total sebanyak Rp625 juta, dengan rincian Rp325 juta dari Anton Kidal, serta sisanya sebanyak Rp300 juta diterima dari Linda Fitri.