KIRKA – Gugatan Edy Aprianto VS PKB Lampung Barat vonis NO atau tidak dapat diterima, dengan alasan Pengadilan Negeri tidak berwenang.
Baca Juga: DPW PKB Lampung Digugat Edi Apriyanto ke PN Liwa
Putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Liwa, pada berkas perkara dengan nomor 6/Pdt.G/2022/PN Liw.
Dimana pada Selasa 13 Desember 2022 kemarin, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Paisol memutuskan, untuk menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Tersebut.

“Mengadili. Mengabulkan eksepsi Tergugat I. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Liwa tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor: 6/Pdt.G/2022/PN Liw. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard),” begitu bunyi putusan Majelis Hakim.
Baca Juga: Mediasi Gugatan Terhadap PKB Lampung Barat Gagal
Selain itu, Hakim pun turut Menghukum Penggugat dalam hal ini adalah Edy Aprianto, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sejumlah Rp5.106.500 (Lima Juta Seratus Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).
Diketahui dalam gugatannya ini, Edy Apriyanto mencantumkan lima pihak selaku Tergugat, diantaranya yaitu DPC Partai Kebangkitan Bangsa Lampung Barat selaku Tergugat I.
DPW Partai Kebangkitan Bangsa Lampung selaku Tergugat II, serta DPP Partai Kebangkitan Bangsa dan Badan Kehormatan Partai PKB selaku Tergugat III dan IV, juga Ridwan Efendi selaku Tergugat V.
Baca Juga: PN Kotaagung Nyatakan Tak berwenang Mengadili Gugatan Terhadap PDIP Pringsewu
Dimana gugatan perdata ini diduga berkaitan dengan persoalan Pergantian Antar Waktu, yang dilakukan oleh PKB kepada Edi Apriyanto sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, yang akan digantikan oleh Ridwan Efendi.
PAW tersebut, tertuang dalam surat PKB No.10.946/DPP/01/IV/2022, yang berisi instruksi kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Lampung Barat untuk menindaklanjuti Pergantian Antar Waktu.






