KIRKA – KPK pamerkan BB berisi nama penitip mahasiswa Unila dari Polda di ruang sidang PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Desember 2022.
BB atau Barang Bukti ini muncul saat JPU KPK mengonfirmasi hal tersebut kepada Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Andi Desfiandi sebagaimana diketahui didakwa memberi suap sejumlah Rp250 juta kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani atas penitipan dua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran via Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022 di Unila.
Berdasar pada pemantauan KIRKA.CO di ruang persidangan itu, JPU KPK bernama Asril mulanya meminta ijin kepada majelis hakim untuk memamerkan dua dokumen surat sebagai Barang Bukti untuk dikonfirmasi kepada Muhammad Basri.
Sebelum Barang Bukti ini ditunjukkan, JPU KPK, Asril terlibat dialog dengan Muhammad Basri tentang daftar nama titipan calon mahasiswa Unila yang dititip melalui Muhammad Basri untuk disetorkan ke Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi dan oleh Heryandi dititipkan lagi kepada Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmi Fitriawan.
”Pada saat rapat, saudara saksi tahu siapa saja yang hadir? Yang hadir dalam rapat di Jakarta yang 15 Juli itu?” tanya Asril.
”Rektor [Karomani], WR I [Heryandi], pak Helmi [Dekan Fakultas Teknik Unila],” jawab Muhammad Basri.
Baca juga: Cerita Tentang Anton Kidal Titip Mahasiswa Sempat Viral di Unila
Mendengar penjelasan itu, Asril bertanya lebih jauh apakah saat rapat tersebut Helmi Fitriawan sudah membawa nama-nama titipan calon mahasiswa Unila yang dia kumpulkan.
”Nah pak Helmi pada waktu itu sudah membawa nama-nama yang saudara titipkan itu?” tanya Asril.
”Sudah, sudah,” kata Muhammad Basri.
Asril kemudian ingin tahu apakah daftar nama calon mahasiswa titipan yang disebut Muhammad Basri berasal dari titipan keluarga pegawai Unila tersebut, sudah dirangkum atau belum.
”Itu berupa data yang saudara sampaikan (ke Heryandi) atau data yang sudah dirangkum prof Heryandi?” tanya Asril lagi.
”Yang sudah dirangkum dari semua (titipan) dekan-dekan, maupun titipan keluarga Unila lainnya,” tegas Muhammad Basri.
”Ohh, gitu ya, semuanya sudah dirangkum dan dibawa (datanya) ke Jakarta waktu itu. Nah itu untuk SMM [SMM PTN]? tanya Asril lagi. ”Iya,” dijawab Muhammad Basri.
Baca juga: JPU KPK Ungkap Sosok Anton Kidal Dalam Korupsi Unila
”Kalau untuk (daftar titipan mahasiswa seleksi) SBM [SBM PTN], gimana? Sama atau bagaimana?” tanya Asril untuk memperjelas tentang praktik titipan mahasiswa Unila dari dekan-dekan di Unila maupun dari keluarga Unila via SMM PTN atau pun SBM PTN.
”Sama. Ada titipan dari dekan-dekan juga,” terang Muhammad Basri.
Usai menerima penjelasan tentang adanya praktik titipan calon mahasiswa di Unila via SBM PTN dan SMM PTN dari Muhammad Basri, Asril lantas meminta ijin dari majelis hakim untuk mempertontonkan dokumen berisi daftar nama titipan calon mahasiswa.
Dari apa yang ditampilkan JPU KPK pada Barang Bukti itu, terlihat puluhan nama titipan calon mahasiswa dari sejumlah dekan-dekan di Unila hingga titipan dari orang-orang yang dilabeli dengan kata-kata Polda.
”Ijin menunjukkan Barang Bukti secara online. BB nomor 32. Saudara tahu ini, daftar calon mahasiswa Universitas Lampung?” tanya Asril kepada Muhammad Basri.
”Saya tahu, tapi dengan mahasiswanya tidak kenal,” jelas Muhammad Basri.
Adapun inisial nama penitip calon mahasiswa Unila dari pihak-pihak yang dilabeli kata-kata Polda ialah sebagai berikut:






