KIRKA – Permohonan ajudikasi warga Malangsari dikabulkan Komisi Informasi, terkait informasi publik atas dokumen warkah tanah di Lampung Selatan.
Baca Juga: Warga Malang Sari Lampung Selatan Mohonkan Ajudikasi ke Komisi Informasi
Dari siaran pers LBH Bandar Lampung yang diterima oleh Kirka.co, pada Rabu sore 7 Desember 2022, disampaikan bahwa permohonan Ajudikasi yang dilayangkan oleh para warga Malangsari ke Komisi Informasi Provinsi Lampung beberapa waktu lalu, dikabulkan.
Dimana dalam permohonan ajudikasi warga tersebut, dicantumkan sebagai pihak Termohon yaitu BPN Kabupaten Lampung Selatan. Dengan poin permohonan terkait permintaan informasi proses penerbitan sertifikat tanah milik mereka.
Dimana didapati saat ini, sebanyak enam sertifikat tanah para warga telah terbit atas nama orang lain, yang tentunya dirasa harus mereka ketahui sebab masyarakat tersebut tak pernah merasa menjual tanah yang sudah mereka duduki selama puluhan tahun.
“Hari ini, Rabu 7 Desember 2022 permohonan dari warga Malangsari dikabulkan, dimana dalam putusannya BPN lampung Selatan sebagai Termohon diperintah oleh Majelis untuk dapat memberikan salinan warkah kepada Pemohon dalam waktu 14 hari kerja karena informasi yang dimaksud bukanlah termasuk informasi yang dikecualikan,” jelas Sumaindra Jarwadi, selaku Direktur LBH Bandar Lampung, sebagai pendamping para warga Malangsari.
Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah Malangsari Disidang Pekan Depan
Indra mengatakan, bahwa permohonan ajudikasi masyarakat Desa tersebut bukanlah tanpa alasan. Hal itu adalah buntut dari permintaan informasi yang sebelumnya sempat ditolak oleh BPN Lampung Selatan.
Dimana BPN Lampung Selatan dalam Surat Penjelasan atas Permohonan salinan informasi warkah para warga, menyatakan bahwa salinan warkah merupakan kategori informasi publik yang dikecualikan.
“Berawal dari masyarakat mengirimkan surat permohonan salinan warkah atas nama Adi Muliawan, berdasarkan SHM nomor 00021, 00022, 00023, 00024, 00025, 00026 pada 14 April 2022 lalu kepada BPN Lampung Selatan,” urai Indra dalam rilisnya.
Baca Juga: DPR Akan Lapor Kasus Malangsari ke Jaksa Agung
Dari hasil yang telah diputuskan oleh Komisi Informasi hari ini, maka LBH Bandar Lampung selaku pendamping warga, meminta BPN Lampung Selatan untuk Koperatif dan melaksanakan putusan dengan sebaik-baiknya.






