Mantan Terpidana Boleh Daftar Calon Anggota DPD

Mantan Terpidana Boleh Daftar Calon Anggota DPD
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengumumkan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Mantan terpidana boleh daftar Calon Anggota DPD RI.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tertanggal 2 Desember 2022 disebutkan bahwa mantan terpidana boleh mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI di Pemilu 2024.

Pasal 15 ayat 1 huruf (g) PKPU 10/2022 menyebutkan persyaratan calon Perseorangan bagi mantan terpidana.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

Mantan terpidana boleh daftar Calon Anggota DPD dengan menyerahkan dokumen persyaratan sebagaimana diatur pada Pasal 23, yakni:

  • surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon anggota DPD yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • potongan dan/atau tangkapan layar surat pernyataan yang bersangkutan dalam media massa; dan
  • surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon anggota DPD telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana.

KPU akan menerima penyerahan dukungan minimal pemilih untuk pendaftar bakal calon anggota DPD, termasuk mantan terpidana.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, dalam surat Pengumuman Nomor 894/PL.01.4-SD/21/2022 menyebutkan Bakal Calon Anggota DPD di Lampung menyerahkan dukungan minimal 3.000 dukungan pemilih.

“Dukungan pemilih dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi dengan fotokopi e-KTP atau Kartu Keluarga setiap pendukung,” kata dia seperti dikutip dari Pengumuman KPU Lampung.

Penetapan jumlah dukungan pemilih Bakal Calon Anggota DPD ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022.

Erwan Bustami mengatakan metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) atau menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Tata cara pembukaan akses Silon bagi Bakal Calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Lampung di nomor 085380088830 atau 082280585643,” ujar dia.

Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal pemilih pada 29 Desember 2022.

“Penyerahan dukungan minimal pemilih mulai 16-29 Desember 2022 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir yaitu tanggal 29 Desember 2022 pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Provinsi Lampung,” kata Erwan Bustami dikutip dari Pengumuman KPU Lampung.

Bawaslu Provinsi Lampung akan mengawasi tahapan pendaftaran Calon Anggota DPD RI terkait pemenuhan persyaratan.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, memastikan pengawasannya terhadap kelengkapan administrasi pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD.

“Penyerahan dukungan calon DPD, Bawaslu ada pengawasan seperti kemarin verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024,” kata dia.

Pengawasan Bawaslu, lanjut Iskardo, dilakukan mulai dari Verifikasi Administrasi hingga Verifikasi Faktual dukungan pemilih Bakal Calon Anggota DPD.

“Nanti ada Tim Verifikator Bawaslu, kita menyesuaikan, karena Panwaslu Kecamatan juga sudah bisa dilibatkan,” ujar dia.

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2022, tahapan Verifikasi Administrasi dilakukan setelah penyerahan dukungan minimal pemilih, dari 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.

Kemudian Verifikasi Faktual Kesatu mulai tanggal 6 – 26 Februari 2023.

Baca Juga: Sistem CAT KPU Bermasalah di Provinsi Lampung