KIRKA – Pemkot Bandar Lampung tagih PBB tertunggak milik pengusaha di empat perusahaan yang nilainya berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Pemkot melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tertunggak selama satu hingga lima tahun.
“PBB dari Hotel Sahid, Gudang PT Sumber Cipta Niaga (SCN), Gudang Bakrie Brother, dan Gedung Radar Lounge,” kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman, Rabu, 30 November 2022.
Ferry menjelaskan Hotel Sahid menunggak PBB selama tiga tahun dengan nilai pajak sebesar Rp300 juta.
Kemudian, Gudang Bakrie Brother tidak membayar PBB sebesar Rp195 juta selama lima tahun.
Lalu, PBB tertunggak milik PT Sumber Cipta Niaga sebesar Rp64 juta selama satu tahun.
Dan, Radar Lounge tidak membayar PBB sebesar Rp60 juta selama dua tahun.
“Informasi yang saya terima, Hotel Sahid sedang mengajukan pembayaran secara mencicil ke Sahid pusat. Kemudian Radar Lounge dalam waktu dua hari ini,” ujar Ferry Budhiman.
Sementara PBB tertunggak dengan wajib pajak Gudang Bakrie Brother dan PT SCN, lanjut dia, BPPRD Bandar Lampung belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
Selain PBB tertunggak milik pengusaha, Pemkot Bandar Lampung juga menagih hasil pungutan retribusi parkir di RSUD A Dadi Tjokrodipo.
Ferry Budhiman mengatakan BPPRD Kota Bandar Lampung akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota setempat untuk menagih retribusi parkir di rumah sakit milik pemkot tersebut.
“Koordinasi dengan DPMPTSP ini untuk melihat perizinannya agar ditinjau kembali,” kata dia.
Pemkot Bandar Lampung tagih PBB tertunggak milik pengusaha dan retribusi parkir di RSUD A Dadi Tjokrodipo dengan tenggat waktu selama sepekan.
Jika tidak ada respon, tegas Ferry, wajib pajak dan pihak pemungut retribusi parkir akan ditindak tegas.
“Kalau PBB akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk ditangani. Jika mau disita ya disita. Satu minggu kita kasih waktu,” kata dia.
BPPRD Kota Bandar Lampung akan melimpahkan berkas PBB tertunggak ke Kejari Bandar Lampung.
Sementara, retribusi parkir di RSUD A Dadi Tjokrodipo akan dikaji ulang perizinannya.
“Jika setelah pencabutan izin sementara tak lagi direspon, maka akan dicabut izin secara permanen,” ujar Ferry.
Sebelumnya, lanjut dia, kelima wajib pajak dan retribusi tertunggak ini telah diberikan sanksi sosial dengan menempel stiker di tempat usaha.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Bidik Pengusaha Pengemplang Pajak






