Pemkot Bandar Lampung Bidik Pengusaha Pengemplang Pajak

Pemkot Bandar Lampung Bidik Pengusaha Pengemplang Pajak
Pemkot Bandar Lampung bidik pengusaha pengemplang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Foto: Istimewa

KIRKAPemkot Bandar Lampung bidik pengusaha pengemplang pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pemerintah kota setempat, saat ini, tengah mengintensifkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) melalui PBB.

“Kami akan mengirimkan surat pemberitahuan dan peringatan kepada wajib pajak,” kata Analis Keuangan Pusat dan Daerah BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budhiman, dilansir dari Teras Lampung.

“Jangan diabaikan karena kami akan memberikan sanksi tegas,” ujar dia.

Ferry menyampaikan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung fokus pada penerimaan pajak dari PBB.

Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung telah memberikan tegas kepada pengusaha Transmart Lampung pada Selasa, 8 November 2022 lalu.

BPPRD Kota Bandar Lampung menempel banner yang menyatakan,”Pemilik Tanah/Bangunan Ini Belum Melunasi PBB.”

“Sesuai SOP, kami sebelum memasang stiker itu sudah memberikan surat pemberitahuan dan peringatan,” tutur Ferry.

Banner tersebut sebagai sanksi sosial bagi pengusaha Transmart Lampung yang telat membayar PBB sebesar Rp335 juta.

“Alhamdulillah, Rabu (9/11) pagi, pihak manajemen Transmart Lampung langsung melunasi PBB tahun 2022,” kata Ferry.

Pengusaha pengemplang pajak dibidik oleh Pemkot Bandar Lampung karena tidak membayar PBB tepat waktu.

Ferry Budhiman mengingatkan para pengusaha di Kota Bandar Lampung untuk menunaikan kewajibannya dengan membayar PBB sesuai aturan, atau akan ditempelkan stiker seperti Transmart Lampung.

“Terutama yang PBB-nya di atas Rp100 juta. Dari data yang kami miliki ada pabrik, gudang, hotel yang belum melunasi PBB tahun 2022,” ujar dia.

Pemkot Bandar Lampung bidik pengusaha pengemplang pajak PBB setelah menyasar pajak restoran melalui penggunaan Tapping Box.

Diketahui, pada tahun 2021 lalu, Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung menyegel usaha Bakso Sony.

Sebanyak 18 gerai Bakso Sony yang ada di kota setempat terpaksa ditutup sementara karena tidak membayarkan pajak yang dipungut dari konsumen melalui Tapping Box.

Penutupan paksa dilakukan secara bertahap akibat tunggakan pajak senilai miliaran rupiah.

Enam gerai Bakso Sony telah disegel TP4D pada Juni 2021. Kemudian 12 gerai pada September 2021.

Baca Juga: Perempuan Pesisir Bandar Lampung Butuh Pengakuan sebagai Nelayan