KIRKA – Hanya gara-gara terima Rp1 juta staf RSUD Sukadana dipenjara selama satu tahun, ia pun dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: Perkara Korupsi Uang Setoran Pasien VIP RSUD Sukadana Segera Sidang
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dalam persidangan lanjutan perkara korupsi uang setoran pasien VIP RSUD Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Dimana kali ini, Hakim menyidangkan dua orang sebagai Terdakwa, yakni atas nama Reni Jennita dan Deby Shintia Dewi, yang sidangnya dilaksanakan pada Kamis 10 November 2022.
Keduanya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim, bekerja sama membantu sang kepala kamar VIP yakni BJ Zulkifli, melakukan penyelewengan uang setoran pasien, dengan upah yang diterima sebesar Rp1 dan Rp1,5 juta.
Baca Juga: Gegara Terima Uang Rp1 Juta Staf RSUD Sukadana Dituntut Penjara
“Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ucap Hakim Ketua Hendro Wicaksono, bacakan putusannya.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kepala Ruang VIP RSUD Sukadana Zulkifli Divonis Penjara
Untuk diketahui, Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yang telah diputus oleh PN Tipikor Tanjungkarang pada Juni 2022 lalu, atas nama Terdakwa BJ Zulkifli selaku oknum Kepala Ruang VIP Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Dimana kedua Terdakwa ini, dianggap telah bekerja sama beserta dengan sang Kepala Kamar, melakukan penyelewengan uang setoran Pasien VIP pada 2021 lalu, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mencapai sebesar total Rp23.110.000 (Dua Puluh Tiga Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah).






