Hukum  

Kadis Perpustakaan Lahat Elfa Edison Divonis Penjara

Kadis Perpustakaan Lahat Elfa Edison Divonis Penjara
Ilustrasi Putusan Hakim. Foto: Istimewa

KIRKA – Kadis Perpustakaan Lahat Elfa Edison divonis penjara selama satu tahun dan enam bulan, ia dinyatakan bersalah dalam korupsi perjalanan dinas.

Baca Juga: Kepala Dinas Perpustakaan Lahat Disidang Korupsi 8 Juli 2022

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, dalam gelaran persidangan lanjutannya yang digelar pada Kamis 20 Oktober 2022, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan.

Dalam perkara korupsi kegiatan perjalanan dinas luar dan dalam daerah tahun anggaran 2020 ini, Elfa Edison selaku Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, beserta dengan Abdul Somad selaku Bendahara, dinyatakan bersalah oleh Hakim.

Melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kadis Perpustakaan Lahat Elfa Edison Divonis Penjara
Tangkapan layar SIPP PN Tipikor Palembang, terkait putusan Hakim dalam perkara korupsi perjalanan Dinas Perpustakaan Lahat, atas nama Terdakwa Elfa Edison. Foto: Eka Putra

“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Elfa Edison dan Abdul Somad dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Hakim Ketua Efrata bacakan putusannya.

Diketahui dalam perbuatan korupsi keduanya, Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar total Rp429.429.750 (Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).

Yang akhirnya pada tuntutan Jaksa, sebagian dibebankan kepada Elfa Edison sebesar Rp345.792.750 (tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dan Rp50 juta dibebankan kepada Terdakwa Abdul Somad, serta sisanya kepada beberapa orang saksi.

Baca Juga: Eks Kadis Pertanian OKU Selatan Segera Diadili

Namun seluruhnya telah dikembalikan oleh kedua Terdakwa dan para saksi ke kas negara, yang dititipkan melalui Jaksa Penuntut Umum pada tahap proses persidangan berlangsung, sehingga Elfa Edison dan Abdul Somad tak dibebankan kembali untuk membayar sejumlah uang pengganti.