KIRKA – Jutaan rokok dan Miras ditangkap Bea Cukai di Lampung melalui operasi gabungan yang diselenggarakan sejak 10 Oktober 2022 sampai 14 Oktober 2022.
Operasi gabungan yang berhasil mengungkap peredaran jutaan batang rokok diduga ilegal dan miras diduga ilegal ini dilakukan oleh Bea Cukai Bandar Lampung bersama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat bersama Denpom II/3 Lampung.
Pengungkapan kasus jutaan rokok dan miras ini disampaikan Bea Cukai Lampung melalui laman Instagram @beacukailampung sebagaimana dilihat KIRKA.CO pada 24 Oktober 2022.
Baca juga: Bea Cukai Lampung Bongkar Kasus Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal
”Dalam rangka operasi gempur, Bea Cukai Bandar Lampung berhasil mengungkap modus peredaran 2 juta batang rokok ilegal dan 16,6 liter miras ilegal melalui jasa pengiriman barang. Operasi yang dilaksanakan pada 10 sampai dengan 14 Oktober 2022 merupakan operasi sinergi Bea Cukai Bandar Lampung dengan tim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pusat dan Denpom AD Lampung,” demikian dijelaskan Instagram @beacukailampung.
”Selain itu, pada operasi kali ini Bea Cukai Bandar Lampung juga bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan jasa pengiriman barang yang ada di Provinsi Lampung. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan pada kegiatan kali ini adalah sebesar Rp 1,5 miliar,” sambung @beacukailampung.
Penanganan kasus ini disebut bermula dengan menggelar operasi gabungan yang dimaksudkan untuk memeriksa gudang ekspedisi di Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Polda Riau Tetapkan Oknum Bea Cukai Tembilahan Tersangka Penembakan
”Kegiatan operasi gabungan dilakukan dengan memeriksa beberapa gudang ekspedisi dari perusahaan jasa pengiriman barang di wilayah Bandar Lampung. Dalam pelaksanaan operasi ini, tim berhasil menindak 49 resi pengiriman barang kena cukai ilegal ke wilayah Provinsi Lampung. Dari beberapa pengiriman tersebut, didapati 1 juta batang rokok dan 16,6 liter miras yang tidak dilekati dengan pita cukai. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan atas penindakan ini adalah sebesar 764 juta rupiah,” terang @beacukailampung lagi.
Pengungkapan peredaran rokok dan miras diduga ilegal ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya pengiriman barang menggunakan truk jasa titipan berisi karton-karton. Namun tak dirincikan lokasi dimana pengamanan rokok dan miras diduga ilegal serta penangkapan terhadap seseorang berinisial HDS.
”Kegiatan operasi berikutnya diawali dengan adanya informasi pengiriman barang yang diduga rokok ilegal melalui perusahaan jasa pengiriman barang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bertindak cepat ke lokasi dan mendapati penerima barang berinisal HDS yang sedang melakukan pembongkaran barang dari truk jasa titipan. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati adanya karton-karton berisi rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai. Dari hasil penindakan ini, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 994 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan atas penindakan kali ini adalah sebesar 760 juta rupiah. Seluruh barang bukti dan pelaku berinisial HDS dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” beber @beacukailampung tersebut.






